Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Bos Kafe Ditangkap

Bali Tribune/ Tiga tersangka dan barang bukti yang diperlihatkan kepada pers
balitribune.co.id | Denpasar -  Anggota Subdit IV Direktorat Reskrimum Polda Bali mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur berinisial EN (15). Korban dipekerjakan di Kafe Mahoni di Banjar Dinas Bugbugan, Desa Senganan Penebel, Tabanan. 
 
Polisi membekuk dan menetapkan tiga orang tersangka, yakni pasangan siri berinisial GP (44) selaku pemilik kafe dan IY (22) serta PR (28) asal Sukabumi yang betugas merekrut korban.
 
Wadir Reskrimum Polda Bali AKBP Suratno mengungkapkan, kasus ini berawal dari korban menanyakan lowongan di kafe yang diposting tersangka PR melalui grup info loker pada 29 Desember 2019. EN akhirnya tertarik dengan tawaran gaji Rp 2 juta - Rp 4 juta. Selain itu, diberikan fasilitas tempat tinggal serta tiket pesawat ditanggung. "Tersangka yang dipanggil Mami Pipin menjelaskan kepada korban pekerjaannya gampang yakni menemani tamu ngobrol dan karaoke," jelasnya pagi kemarin.
 
Korban berangkat dari Cianjur menuju Bandara Soekarno Hatta dengan tiket dikirimkan oleh tersangka IY. Tiba di Bali pada 30 Desember 2019, gadis yang hanya lulusan SMP ini dijemput tersangka PR dan langsung dibawa ke mess Kafe Mahoni. 
 
"Besoknya korban disuruh kerja dari 7 jam sampai pukul 02.00 dinihari. Tersangka menyuruh korban berpakaian seksi dan melayani tamu dengan ikut menenggak minuman beralkohol. Korban mengaku pernah mau dicium oleh tamu mabuk," tutur mantan Kapolres Buleleng ini.
 
Terungkapnya ekspolitasi anak ini setelah EN dihubungi ibunya yang bekerja di luar negeri pada 3 Januari lalu. Sang anak pun diminta tidak lagi bekerja di kafe. Namun, ia tidak bisa pulang karena kontrak kerja berlaku selama enam bulan dan apabila berhenti diminta membayar Rp 10 juta. 
 
"Korban kaget karena saat disodorkan draft kontrak tidak dibaca tapi langsung ditandatangani. Dia juga merasa tertipu karena diawal hanya disuruh menemani tamu ngobrol dan karaoke tapi faktanya ikut minum-minum serta wajib berpakaian seksi," ungkapnya.
Korban akhirnya dijemput kakak iparnya dan tersangka tetap minta tebusan Rp 10 juta. Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polda Bali. 
 
"Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan kasus ini memenuhi unsur pidana mulai dari rekrutmen sampai mempekerjakan anak dibawah umur," katanya.
Apakah korban sempat disuruh melayani hubungan badan? Suratno mengatakan, belum. Namun saat melakukan olah TKP menemukan empat alat kontrasepsi. "Di sana ada 11 orang pekerja dan hanya EN yang dibawah umur," tegasnya.
 
Ia menambahkan Kafe Mahoni tidak mengantongi izin dan kepolisian masih berkoordinasi dengan Pemkab Tabanan. 
wartawan
Bernard
Category

Pemkab Klungkung Perbaiki Jalan Lingkar Ceningan

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung terus memperkuat infrastruktur jalan di Nusa Penida. Salah satunya melalui kegiatan peningkatan Jalan Lingkar Ceningan yang menjadi akses penting menuju Pelabuhan Bias Munjul, Pura Tri Adi Sakti, Pura Batu Melawang, serta kawasan wisata Jembatan Kuning.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Tjok Surya Minta Petugas Jaga Kebersihan Pasar Rakyat

balitribune.co.id I Semarapura - Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gede Surya Putra memberikan arahan sekaligus motivasi kepada para petugas pengelola Pasar Semarapura, Pasar Galiran, dan Pasar Kusamba untuk meningkatkan kedisiplinan dan integritas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat di ruang rapat Kantor Inspektorat Kabupaten Klungkung, Selasa (8/9/2026).   

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Payung Hukum Galian C Buleleng Makin Tegas, Tidak Ada Lagi Celah Penyalahgunaan Tata Ruang

balitribune.co.id I Singaraja - Aktivitas Galian C di Kabupaten Buleleng kini memiliki pijakan tata ruang yang lebih jelas. Setelah lama kerap dipersepsikan berada di wilayah abu-abu, sejumlah kawasan yang memiliki potensi pertambangan batuan telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng Tahun 2024–2044.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Desa di Denpasar Rencanakan Gelar Pasar Murah LPG 3 Kg

balitribune.co.id I Denpasar - Sepekan terakhir  eceran LPG 3 kilogram di Denpasar sempat mengalami kelangkaan. Mengantisipasi hal tersebut terulang kembali, sejumlah desa di Denpasar menggelar pasar murah. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar mencatat sudah ada 3 desa yang megajukan pelaksanaan pasar murah dengan mengglontorkan 100 tabung per harinya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.