Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pekerjakan Anak di Bawah Umur Lewat Aplikasi Michat, Wanita asal Lumajang Diringkus Polres Tabanan

Bali Tribune/ PELAKU - Kapolres Tabanan menunjukkan barang bukti dan pelaku saat jumpa pers dengan awak media.



balitribune.co.id | Tabanan - Satreskrim Polres Tabanan mengamankan seorang mucikari, Khomsatun Hasanah (28), asal Lumajang, Jawa Timur yang mengeksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak di bawah umur. Dimana anak tersebut dipekerjakan sebagai pekerja seksual lewat aplikasi Michat.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, di hadapan awak media menjelaskan, pengungkapan prostitusi lewat aplikasi Michat tersebut terbongkar berdasarkan informasi dari masyarakat. Warga melihat ada kejanggalan di sebuah kosan yang berada di wilayah Desa Delod Peken, karena sering dikunjungi laki-laki yang berbeda di sebuah kamar. Atas laporan tersebut kemudian Minggu (19/10/2021) sekitar pukul 19.30 Wita, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga orang wanita. Dari hasil introgasi diketahui ketiga wanita tersebut, Khomsatun Hasanah (28), Siti Asiyah (33) dan F (15).

Dari hasil introgasi tersebut tim menemukan bahwa Khomsatun Hasanah telah mempekerjakan dua orang wanita yaitu Siti Asiyah dan F sebagai pekerja seks komersial. Tim juga menemukan bahwa F yang dipekerjakan masih di bawah umur, baru berusia 15 tahun. Selanjutnya tiga orang beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tabanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku kita amankan karena telah terbukti mengeksploitasi anak di bawah umur bekerja sebagai pekerja seks komersial lewat aplikasi Michat," jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, Khomsatun Hasanah membuatkan dua acount apilkasi Michat untuk dua orang wanita tersebut. Dimana dalam transaksi tawar menawar dikendalikan oleh Khomsatun Hasanah sendiri. Kalau si pelanggan sudah sepakat maka kedua wanita tersebut diberikan tugas untuk melayani sesuai pilihan dari salah satu wanita yang dijajakan.

"Dari jumlah hasil transaksi nantinya akan dibagi. Dimana berdasarkan pengakuan pelaku, pekerja wanitanya tersebut mampu melayani delapan laki-laki dalam sehari," tambahnya.

Kapolres memaparkan, dua orang saksi yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial lewat aplikasi Michat ini berawal pada bulan Juli 2021. Pelaku mengajak saksi F dan Siti Asiyah ke Bali, dengan dijanjikan akan diajak bekerja berjualan es. Namun sampai di Bali malah kedua saksi dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial lewat aplikasi Michat.

Sebelumnya pelaku menjajakan dua saksi ini sebagai pekerja seks online di wilayah Denpasar. Karena di Denpasar persaingan ketat dan sepi pelanggan, kemudian mencoba menjajakan di wilayah Kabupaten Tabanan. Namun apes baru beroperasi beberapa hari keburu ditangkap polisi. Dimana pelaku menjajakan dua orang saksi ini dengan tarif paling murah Rp. 250.000 dan paling tinggi Rp. 500.000.

"Pelaku sebelumnya mengajak saksi F dan Siti Asiyah ke Bali dengan janji diajak berjualan es, tetapi sampai di Bali, pelaku mempekerjakan kedua saksi dengan cara mengeksploitasi secara ekonomi atau seksual dan untuk saksi F masih di bawah umur yang dijajakan lewat aplikasi Michat," paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan unsur-unsur pasal menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi/seksual terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Serta pelaku dijerat Pasal 296 KUHP dengan unsur pasal, dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama satu tahu  empat bulan atau denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

wartawan
JIN
Category

Manajemen GWK Sesalkan Rekomendasi DPRD Bali, Klaim Sudah Lakukan Sosialisasi

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik penutupan akses jalan di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK), Ungasan, Badung, memanas. DPRD Provinsi Bali mengultimatum manajemen GWK untuk membuka kembali akses warga yang ditutup dengan pagar. Jika dalam sepekan pagar tidak dibongkar, DPRD Bali bahkan merekomendasikan penutupan operasional GWK.

Baca Selengkapnya icon click

Anggota DPRD Badung Nyoman Gede Wiradana Hadiri Karya di Pura Kantor Perbekel Sibang Gede

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Nyoman Gede Wiradana mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Upacara Melaspas, Mendem Pedagingan medasar Rsi Gana, di Pura Kantor Perbekel Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal. Rabu (24/9).

Kehadiran Wiradana bersama bupati sekaligus Mendem Pedagingan di salah satu Pelinggih dan menandatangani prasasti.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Putu Parwata Hadiri Karya Dewa Yadnya Pujawali di Pura Panti Pasek Gelgel Aan Sumerta Padang Luwih

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Badung I Putu Parwata bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri undangan Upacara Dewa Yadnya Pujawali di Pura Panti Pasek Gelgel Aan Sumerta, Br. Gaji, Dalung, Kuta Utara, Rabu (24/9).

Upacara ini meliputi rangkaian Karya Melaspas, Penilapatian, Ngenteg Linggih, serta Padudusan Caru Wraspati Kalpa Alit.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri Karya Dewa Yadnya Merajan Gede Pratisentana Penyarikan Dalem Kedonganan

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta dan Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri Karya Dewa Yadnya Ngelinggihang, Padudusan Alit di Merajan Gede Pratisentana Penyarikan Dalem Kedonganan, Desa Adat Kedonganan, Kuta, Rabu (24/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pascabencana Banjir, Pemkot Denpasar Baru Tindak Tegas Bangunan Melanggar Sempadan Sungai

balitribune.co.id | Denpasar - Diketahui sejumlah bangunan yang berdiri di sempadan sungai di wilayah Kota Denpasar ternyata  tak berijin. Sebagaimana di sejumlah bangunan yang berdiri di bantaran sungai di Jalan Sulawesi, Denpasar. Pembangunannya yang melanggar sempadan sungai, diakui Pemkot Denpasar lantaran kurangnya kontrol dan sudah terjadi sejak lama.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.