Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelabuhan Eks Galian C Gunaksa Ditetapkan sebagai Penyeberangan antar Provinsi

galian C
TINJAU – Bupati Suwirta saat meninjau Pelabuhan eks Galian C Gunaksa.

Semarapura, Bali Tribune

Tidak sia-sia upaya Bupati Klungkung Nyoman Suwirta untuk melanjutkan tahapan pembangunan lahan eks galian C di Dermaga Gunaksa, Dawan, Klungkung. Naik statusnya pelabuhan Gunaksa ini berdasarkan SK Menhub RI nomor 224 tahun 2016  tertanggal 12 April 2016 ini tentang penetapan lintas penyebrangan antara Pelabuhan Gunaksa Provinsi Bali dengan Pelabuhan Lembar Provinsi NTB yang ditandatangani kepala Biro Hukum Departemen Perhubungan RI Sri Lestari Rahayu.

Dalam surat itu juga dijelaskan beberapa point, salah pengoperasian kapal yang melayani antara pelabuhan Gunaksa dengan pelabuhan Lembar dan Provinsi Nusa Tenggara Barat wajib memenuhi persyaratan keselamatan pelayanan sesuai dengan peraturan undang-undang. SK ini sudah diterima oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Klungkung beberapa waktu lalu.

Keluarnya SK ini dinilai dapat memberikan keuntungan PAD bagi Pemkab Klungkung, apalagi dalam proses pembangunan selama ini masih terganjal beberapa persoalan. Yakni pembangunan akses jalan, penyelesaian pembangunan di darat maupun di laut. “Dengan turunya SK ini, kami berharap kendala yang dihadapi bisa diselesaikan dari kementerian pusat,” ujar Kadiskominfo Klungkung Drs I Nengah Sukasta.

Hanya saja menurut Sukasta pasca SK itu turun,pihaknya  belum pernah diajak duduk bersama, baik pemprov dan pusat. Untuk melakukan pembahasan mengenai aset pelabuhan, yang meliputi pembebasan lahan seluas 12,33 hektare lahan dermaga, pemprov memberikan anggaran hingga miliaran rupiah untuk membangun beberapa fasilitas maupun dari pemerintah pusat. Persoalan serupa, pembebasan lahan untuk simpang jalan seluas 9 are juga belum tuntas. Bahkan SK tersebut keluar, masalah pembebasan makin gabeng. Apakah akan dilakukan Pemkab atau dari pusat. “Hal ini akan saya kordikasikan dengan pihak terkait,” ucap Sukasta.

Turunya SK dari Kementerian Perhubungan tersebut, juga mendapat sorotan dari kalangan wakil rakyat Klungkung. Wakil Ketua DPRD Klungkung I Nengah Ariyanta meminta supaya Pemkab di bawah Diskominfo harus lebih proaktif menanggapi SK tersebut. Pasalnya, keberadaan Pelabuhan Gunaksa ini Pemkab Klungkung sendiri yang lebih banyak berkepentingan dengan keberadaan pelabuhan tersebut. “Saya sendiri belum mengetahui point-point dari SK itu,” ujarnya politisi dari PDIP ini.

Setidaknya perlu dilakukan pembahasan secara internal terlebih dahulu, baik melibatkan eksekutif maupun legislatif. Apalagi kawasan tersebut rawan bencana air bah dari Tukad Unda, untuk itu aliran sungai ini harus dinormalisasi. “Jangan sampai setelah beroperasi air meluber ke mana-mana,” ujarnya, didamping anggota DPRD Klungkung lainnya, yakni Anak Agung Gede Bagus dan I Made Jana.

Bupati Suwirta memastikan akses  jalan yang sempat putus karena air meluber sudah menugaskan Dinas PU. Untuk membuat lobang sementara sehingga jalan tidak lagi diluberi air. ”Sekarang ini kita sedang membuat ruang tunggu dan memasukkan listrik. Sementara itu kita tidak mempunyai kompetensi pengelolaan nantinya ada  ASDF  atau badan lain yang  mengelola pelabuhan karena   lebih profesional. Jika kita menangani pelabuhan Gunaksa ini jelas APBD kita  tidak kuat menalangi,” ujar Bupati Suwirta di hadapan wartawan Rabu (11/5).

Disebutkan pula Dishub tetap mengusulkan melalui tim acesor  termasuk Jalan akses milik kabupaten  masih proses di BPN termasuk jalan simpang. Jika pusat menghendaki bisa aja berubah jalur akses jalan tergantung pusat dalam penganggaran melalui Kementrian  PU.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.