Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelabuhan Sampalan & Bias Munjul Dibangun Bermotif Ukiran Kuno Khas Nusa Penida

Bali Tribune/ GROUND BREAKING - Gubernur Koster bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat melaksanakan Ground Breaking Pelabuhan Nusa Penida di Sampalan dan PelabuhanNusa Ceningan di Bias Munjul
Balitribune.co.id | Semarapura - Pulau yang terkenal karena suasana spiritualnya dengan keberadaan Pura Dalem Ped, serta dilengkapi pesona alam yang menjadi daya tarik wisata ini selalu dihadapi oleh kondisi pelabuhan yang tidak memberikan kesan aman dan nyaman bagi masyarakat atau wisatawan saat memasuki pintu gerbang Nusa Penida.
 
Merujuk dari masalah tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster pada Senin (3/8) bersama Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Budi Karya Sumadi melaksanakan Ground Breaking Pelabuhan Nusa Penida di Sampalan dan Pelabuhan Nusa Ceningan di Bias Munjul yang ke depannya akan menghubungkan langsung ke Pelabuhan Sanur di Matahari Terbit atau dikenal dengan sebutan Pelabuhan Segi Tiga Emas di Bali.
 
Ia ingin membangkitkan kembali seni arsitektur khas Nusa Penida, yang selama ini tenggelam dan tidak diketahui keberadaannya. Sehingga pembangunan Pelabuhan Nusa Penida di Sampalan dan Pelabuhan Nusa Ceningan di Bias Munjul yang mengambil tema Alam Semesta Segara – Wukir, Tradisi Pulau Guru – Nusa Tiga itu akan memenuhi interior ruangan dikedua pelabuhan tersebut. 
 
“Arsitektur bangunannya, ruang dalamnya/interior, arsitektur ruang luarnya akan didesain dengan muatan kearifan lokal Nusa Penida. Kemudian ukiran kuno Nusa Penida yang terdapat di Pura Batu Medawu, Pura Puncak Mundi, Pura Sahab, Pura Prajapati Sampalan, Pura Puseh Lembongan juga akan ditampilkan di bangunan pelabuhan tersebut. Karena Nusa Penida memiliki Kain Cepuk dan Kain Rangrang, maka desain pelabuhan di Sampalan dan Bias Munjul itu juga akan memiliki motif kain Cepuk dan kain Rangrang yang dikombinasikan dengan ukiran kuno tersebut," jelasnya.
 
Menurut dia, konten kearifan lokal pada gaya bangunan di kedua pelabuhan tersebut berpegang teguh pada Perda No.4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.