Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelaku Ilegal Loging di Kawasan TNBB, Dua di Ciduk, Dua DPO

Bali Tribune
 
baitribune.co.id | SingarajaDua pelaku ilegal loging di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) berhasil dibekuk aparat kepolisian. Keduanya diamankan bersama barang bukti puluhan kayu jenis Kayu Pait hasil jarahan mereka. Sayang, dua pelaku lainnya berhasil meloloskan diri dan saat ini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
 
Kasus pencurian  yang terjadi 29 Desember 2020 lalu  berawal saat petugas TNBB melakukan patroli di kawasan hutan TNBB Zona Rimba di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak.
 
Sewaktu petugas melintas di TKP, sejumlah orang dilihat tengah melakukan aktivitas penebangan kayu. Melihat hal itu, petugas TNBB lantas melakukan koordinasi dengan Polsek Gerokgak untuk dilakukan penggerebegan. Dua pelaku berhasil ditangkap, Tohari (60) warga Banyuwangi-Jatim, diketahui berperan sebagai penebang dan Irfan Purnama bertugas menjemput mereka menggunakan perahu.
Sementara dua komplotan lainnya yakni  Heri dan Atnan  warga Banyuwangi, berhasil meloloskan diri dengan masuk kedalam hutan dan hingga kini masih DPO.
 
"Pelaku memasuki wilayah TNBB mencari kayu jenis kayu pait dengan cara menebang lalu mengangkutnya menggunakan perahu," ungkap Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, Rabu (20/1).
 
Kata AKP Vicky lebih lanjut, dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya  2 buah gergaji tangan, 1 unit mesin temple 13 PK, 1 buah kemudi perahu, 1 buah dayung, 2 buah jirigen, 78 batang kayu pait panjang 2 meter dengan diameter keliling 10 Cm sampai 20 Cm, dan 1 unit perahu.
 
"Kayu hasil curian itu akan dijual di Banyuwangi. Dan memang punya nilai jual selain bermanfaat untuk kesehatan. Jadi mereka keluar masuk ke hutan TNBB menggunakan perahu," jelas AKP Vicky.
 
Sementara dua pelaku lainnya yang berhasil lolos masih menjadi DPO. Menurut AKP Dicky, pihaknya sudah berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di Banyuwangi, untuk segera bisa menangkap kedua pelaku. 
 
"Dari keterangan dua pelaku yang ditangkap, mereka mengaku baru pertama kali (menebang pohon). Yang DPO itu sudah lebih dari satu kali," imbuhnya.
 
Kepala TNBB, Agus Ngurah Krisna Kepakisan, mengatakan, pembalakan oleh para pelaku merupakan pelanggaran. Menurutnya, kawasan TNBB  diperuntukkan untuk pengetahuan, penelitian, dan wisata alam.
 
"Kami berharap supaya masyarakat ikut menjaga kawasan hutan untuk konservasi alam," kata Krisna Kepakisan.
Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) atau ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE), dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. Cha
 
Caption; saat para pelaku pembalakan liar dikawasan TNBB diperlihatkan kepada awak media
wartawan
Khairil Anwar
Category

Tolak Gelar Ulang, Punglik: Perkara Sudah di Kejaksaan!

balitribune.co.id I Denpasar - Polemik dugaan penyerobotan tanah di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, kian memanas. Di saat perkara sudah memasuki pelimpahan tahap I ke Kejaksaan, muncul rencana dari Wassidik Bareskrim Polri untuk menggelar perkara ulang di Jakarta. Langkah ini langsung menuai kritik keras dari kuasa hukum pelapor, Nyoman Gde “Punglik” Sudiantara.

Baca Selengkapnya icon click

Kementerian Ekraf Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional

balitribune.co.id I Badung - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) melalui Direktorat Kuliner memfasilitasi jenama lokal dalam ajang internasional Food, Hotel & Tourism Bali (FHTB) 2026. Langkah ini merupakan strategi kunci untuk mendorong produk kreatif Indonesia menembus rantai pasok global.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Plastik Mahal, Pedagang Denpasar Tak Lagi Sediakan Kresek

balitribune.co.id I Denpasar - Kenaikan harga plastik kemasan yang signifikan belakangan ini mulai berdampak pada pola transaksi di pasar tradisional. Sejumlah pedagang kini mulai memperketat imbauan pemerintah untuk tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai guna menekan biaya operasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.