Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelaku Keprok Kaca Bermusim Akhirnya Tertangkap

Bali Tribune/DITANGKAP - Pelaku keprok kaca mobil ditangkap petugas Polsek Sukawati.


balitribune.co.id | Gianyar - Aksi keprok kaca yang marak terjadi di wilayah Gianyar akhirnya berhasil diungkap Jajaran Tim Opsnal Polsek Sukawati. Pelakunya adalah Rianda Kurniawan (30) asal Palembang, yang tinggal di Lumajang, Jatim. Dalam aksinya pelaku datang berkala dalam beberapa bulan dan sekali beraksi sasar banyak mobil dan motor dengan modus keprok kaca dan congkel.
 
Pelaku Rianda yang selama ini membuat jajaran kepolisian  uring-uringan ini akhirnya terungkap setelah beraksi di Parkiran rumah makan SS di Jalan Raya Batubulan. Karena identitas motor pelaku diketahui, polisi pun lamgsung menantinya di pelabuhan gilimanuk. Al hasil dalam hitungan empatnjam setelah ia menggondol barang-barang milik korbannyabsenilai 45 juta itu langsung diamankan.
 
Petugas pun tidak puas sampai di situ, karena dalam bulan ini saja, terdapat  lebih dari enam laporan  keprok kaca dan congkel sadel motor yang menjadi gaya pelaku.  Tak bisa mengelak, pelaku pun mengakui sejumlah aksinya. Tercatat ada 16 titk yang diingat pelaku dan sebagian besar di wilayah Gianyar.  Sebagian lainnya di wilayah Denpasar dna sekutarnya. "Selama beraksi di Bali pelaku tinggal di wilayah Tohpati, Denpasar. Setelah mendapatkan banyak hasil curian, pelaku langsung bergegas kabur ke pulau jawa. Karena itu jajaran kami mengantipasi dengan menanti pelaku di penyeberangan," ungkap Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana,
 
Disebutkan pengungkapan ini berawal dari laporan keprok kaca  dengan barang yang berhasndigondol pelaku beruapa Laptop, Tab, dan HP. Berdasarkan hasil olah TKP diperoleh informasi dari saksi-saksi tentang ciri-ciri pelaku, sepeda motor yang digunakan, serta petunjuk-petunjuk lain yang mengarah ke pelaku ini. "Saat diamankan di Pelabuhan Gilimanuk, barang-barang milik korban pun kami dapatkan sebagai barang bukti," tambahnya.
 
Setelah dilakukan interogasi, dalam sepekan ini pelaku juga melakukan keprok kaca di depan Konco Jl. Wisma Gajahmada Blahbatuh. Di Jalan Majapahit-Gianyar congkel sadel Motor,  Di Jalan Raya Blahbatuh. Di Jalan Raya Sakah-Sukawati dua motor dicongkel, 5. Di Jalan Raya Wisma Gajah Mada-Blahbatuh serta Di Jalan Raya Batubulan-Sukawati Areal parkiran Warung SS Minggu tanggal.
 
Saat beramsi di musim aksinya sekitar 4 atau enam.bulan lalu, tercatat pelaku  melakukan keprok.kaca mobil Jalan   I.B. Mantra Ketewel-Sukawati dua kali, Di Jalan Raya Pagutan Batubulan-Sukawati. Di Jalan Raya Mas-Ubud, ada dua mobil jadi korban. Adapula Di Wilayah Abiansemal, Badung. Serta congkel motor di  Jalan Raya Tohpati-Denpasar. Di Indomart Jalan WR Suprtman-Denpasar.  Di Areal Parkiran Toko bulan serta Pradnya Jalan W.R. Supratman-Denpasar. " Pelaku secara khusus berbekal  Bolpoin Tactikal Pemecah Kaca (Tactical Surviple Kit)  untuk memecahkan kaca.," terangnya.
 
Sebagai barang bukti, aparat sudah mengamankan 1  Laptop, 1 TAB dan sejumlah HP. Sementara sebagian  besar hasil curiannya sudah dijual secara online. Pelaku dinerat denga Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP, Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.
wartawan
ATA
Category

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Respon Laporan Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Bertemu Senator DPD RI Bali Ni Luh Djelantik

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya Pertamina Patra Niaga dalam menindaklanjuti laporan masyarakat selain melakukan investigasi dan uji lab yang saat ini sedang berjalan, juga  dengan melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan stakeholder daerah sebagai fungsi pelaksana pengawasan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Karangasem Sambut Kunjungan Miss Universe 2014 dari Berbagai Negara

balitribune.co.id | Amlapura - Sejumlah perwakilan resmi Miss Universe 2014 dari berbagai negara melakukan kunjungan budaya dan pariwisata ke Kabupaten Karangasem. Kehadiran mereka disambut langsung oleh Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata dan Wakil Bupati Pandu Prapanca Lagosa di Taman Sukasada Ujung, Rabu (25/6).

Baca Selengkapnya icon click

Pegadaian Peduli Khitan Massal Tahun 2025 Diikuti Ratusan Peserta

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pegadaian Kanwil VII Bali Nusra menggelar kegiatan Pegadaian Peduli Khitan Massal Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan, Minggu 22 Juni 2025 di Halaman dan Aula Kantor PT Pegadaian Kanwil VII Bali Nusra. Kegiatan ini diikuti ratusan peserta dengan usia dari 3 bulan sampai 14 tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.