Pelaku Koperasi Wajib Miliki Perlindungan Program BPJAMSOSTEK | Bali Tribune
Diposting : 28 May 2021 12:26
YUE - Bali Tribune
Bali Tribune / BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar saat secara simbolis menyerahkan santunan kepada ahli waris dan beasiswa
balitribune.co.id | GianyarDisahkannya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk memastikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja di wilayahnya tanpa terkecuali pekerja rentan dan pegawai pemerintahan non-ASN. 
 
Bagi usaha berbadan hukum, wajib mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Bimo Prasetiyo menjelaskan, bahwa baru 10 persen badan usaha koperasi di Gianyar yang mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Selebihnya, akan disosialisasikan hingga menyasar seluruh koperasi. 
 
"Data dari Dinas Koperasi Gianyar ada lebih dari 1.000 koperasi. Yang sudah mendaftarkan tenaga kerjanya sekitar 163 badan hukum Koperasi," jelasnya, usai Sosialisasi Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Pelaku Usaha Bidang Koperasi Kabupaten Gianyar di Kopdit Kubu Bingin, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Gianyar, beberapa waktu lalu.
 
Sosialisasi diikuti pengurus koperasi se-Kecamatan Sukawati. Hadir pula pelaku perbankan lokal, Dewan Koperasi Indonesia Daerah Gianyar, serta Dinas Koperasi dan UKM Gianyar. Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah Gianyar, I Ketut Sabar berharap semua tenaga kerja koperasi ikut program jaminan sosial. Minimal ikut program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. 
 
"Iurannya relatif terjangkau, Rp 16.800. Manfaatnya banyak. Kalau mau ikut Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, lebih bagus. Sesuaikan dengan kemampuan Koperasi," ujarnya.
 
Ketua Forum Komunikasi Koperasi Kecamatan Sukawati, I Nyoman Arjawa mengatakan sekitar 50 persen koperasi di Kecamatan Sukawati sudah mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta jaminan sosial. Termasuk Koperasi Kubu Bingin yang dikelolanya, mengikutsertakan 27 orang karyawan, pengurus dan pengawas.
 
"Kami bahkan ikutkan 4 program sekaligus. Karena manfaatnya sudah dirasakan sendiri oleh karyawan kami. Ada yang meninggal mendapatkan santunan Rp 42 juta. Dari koperasi juga memberikan dana sosial, sehingga minimal bisa meringankan beban keluarga," jelasnya.
 
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Gianyar Bimo Prasetiyo menyerahkan secara simbolis beasiswa bagi anak peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal dunia. Kata dia, seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, selain memperoleh santunan kematian juga mendapat beasiswa untuk dua orang anak yang masih bersekolah. 
 
‘’Total beasiswa yang diperoleh untuk dua orang anak mencapai Rp 174 juta," ujarnya.
 
Bimo mengajak seluruh tenaga kerja agar memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK. Sehingga menjadi lebih tenang dan terlindungi dari risiko pekerjaan yang bisa terjadi kapan saja.
 
Selain menanggung biaya pengobatan dan perawatan serta memberikan santunan akibat kecelakaan kerja, kini manfaat beasiswa BPJAMSOSTEK naik signifikan.
 
“Manfaat beasiswa ini naik signifikan, 1.350%, dari sebelumnya sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak, hingga menjadi maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak. Semoga dengan adanya beasiswa ini dapat mendukung mereka dalam menjalani proses belajar di sekolah, perguruan tinggi atau pelatihan,” ujar Bimo.
 
Hal ini sudah menjadi komitmen BPJAMSOSTEK untuk memberikan pelayanan terbaik dengan cepat dan tepat sasaran, agar kepercayaan masyarakat terus meningkat. Sehingga akan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja menjalani aktivitas pekerjaan sehari-hari.
 
"Jadi harapan saya seluruh tenaga kerja baik yang bekerja di kantor, di pasar, berdagang, bertani atau aktivitas pekerjaan apapun segera mendaftarkan dirinya dalam program BPJAMSOSTEK,” tutup Bimo. Selain itu, diserahkan santunan kematian Rp 42 juta bagi ahli waris almarhum I Made Alus, seorang pekerja yang aktif sebagai peserta BPJAMSOSTEK.