Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelaku Penusukan Ditetapkan Tersangka, Motif Persoalan Pribadi

Bali Tribune/ Korban penusukan Gede Rentiasa (48) sedang mendapat perawatan intensip di rumah sakit.


balitribune.co.id | Singaraja - Setelah menjalani pemeriksaan secara maraton akhirnya pelaku penusukan menggunakan tombak,Kadek Ginarsa (37) ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Sukasada.

Tersangka Ginarsa menusuk Gede Rentiasa (48) sama-sama warga Desa Padang Bulia, Kecamatan Sukasada, Buleleng, menggunakan tombak mengenai lengan kanan hingga tembus hingga dada.Peristiwa itu terjadi Rabu (5/1) sekitar pukul 01.00 wita dini hari.

Kapolsek Sukasada, Kompol Made Agus Dwi Wirawan mengatakan, penetapan Ginarsa sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP.

"Pelaku Ginarsa telah kita tetapkan sebagai tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara oleh Unit Reskrim Polsek Sukasada. Dari hasil gelar perkara, ditemukan bukti cukup bahwa Ginarsa adalah orang yang bertanggungjawab atas penusukan terhadap korban Rentiasa,"ujar Kompol Agus Dwi, Kamis (6/1).

Menurut Kompol Agus Dwi, motif tersangka Ginarsa menusuk korbannya lantaran merasa ditantang berkelahi oleh korban.Sebab lain karena sebelumnya tersangka dan korban ada kesalahpahaman yang berujung dendam lama.

"Motifnya karena korban sempat mendatangi tersangka ke rumahnya membawa tombak dan juga karena sebelumnya ada kesalahpahaman antara tersangka dengan korban. Tersangka melakukan penusukan terhadap korban sebanyak 1 kali," imbuh Kompol Agus Dwi.

Tersangka Ginarsa saat ini sudah mendekam disel tahanan Mapolsek Sukasada selama 20 hari kedepan untuk menjalani proses pemeriksaan oleh pihak penyidik Polsek Sukasada.

 "Sekarang ini kondisi korban masih dalam perawatan intensif di RSUD Buleleng akibat luka tusuk yang mengenai lengan kanan hingga tembus ke dada korban,"tandas Kompol Agus Dwi.

Sebelumnya, akibat tersulut emosi karena ditantang berkelahi, Kadek Ginarsa (37) warga Desa Padang Bulia, menusuk Gede Rentiasa (48) menggunakan tombak.Tusukan itu mengenai lengan kanan hingga tembus ke dada korban.

Peristiwa itu berawal saat korban Rentiasa sedang minum bersama beberapa orang di rumahnya. Ketika itu, pelaku Ginarsa melintas di depan rumahnya membawa senjata tajam berupa tombak yang digunakan mencari anjing untuk di potong.

Karena tersinggung, Rentiasa mendatangi rumah pelaku membawa senjata tajam tombak. Sempat terjadi adu mulut, namun dilerai istri korban yakni Mertasih dan mengajak korban pulang ke rumah.BTidak berselang lama, korban kembali mendatangi rumah pelaku namun tidak membawa senjata tajam untuk menantang pelaku berkelahi.

Terjadilah keributan saat itu, karena tersulut emosi, pelaku Ginarsa pun masuk ke dalam rumahnya untuk mengambil sebilah tombak. Tanpa banyak bicara, pelaku  langsung menusukan tombak dibawanya mengenai lengan kanan hingga tembus ke dada sebelah kanan korban.

wartawan
CHA
Category

Antisipasi Premanisme, Personel Polres Badung Sisir Kawasan Mengwi

balitribune.co.id I Mangupura - Polres Badung melalui Sat Samapta Unit Turjawali melaksanakan kegiatan Patroli Biru (Blue Light Patrol) dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Senin (6/4/2026) malam.

Kegiatan ini menyasar wilayah hukum Mengwi, khususnya jalur rawan dan objek wisata, guna mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas seperti C3 (Curat, Curas, dan Curanmor), premanisme, serta kejahatan jalanan.

Baca Selengkapnya icon click

Proyek Pipa Bawah Laut di Badung Terkendala Izin Jalan Nasional

balitribune.co.id I Mangupura - Penyelesaian proyek jaringan pipa bawah laut di Kabupaten Badung masih menunggu satu izin krusial terkait pemanfaatan jalan nasional. Meski pemasangan pipa telah mencapai kawasan Bypass Ngurah Rai, proses akhir belum dapat dilakukan sebelum izin koneksi diterbitkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai 10 April, Pemkot Denpasar Terapkan WFH Setiap Jumat

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang akan dimulai pada 10 April 2026. 

Kebijakan ini merujuk pada arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi dan fleksibilitas kerja, serta tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Tahap Awal WFH, Pemkab Tabanan Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan

balitribune.co.id I Tabanan -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan seluruh unit pelayanan publik tetap beroperasi secara normal dan menjadi prioritas utama meskipun kebijakan Work From Home (WFH) mulai diberlakukan bagi sebagian pegawai.

Prioritas ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan dasar tanpa hambatan di tengah masa penyesuaian sistem kerja baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.