Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelaku Pergi, Kapolresta Datangi TKP

Bali Tribune / MENDATANGI - Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas bersama Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat mendatangi salah satu hotel di kawasan Jalan Kartika Plaza Kuta, Sabtu (13/8) malam.

balitribune.co.id | Denpasar - Ada yang aneh ketika Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas bersama Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat mendatangi salah satu hotel di kawasan Jalan Kartika Plaza Kuta, Sabtu (13/8) malam. Hotel tersebut diduga menjadi TKP pusat judi online. Menariknya, kedatangan orang nomor satu di kepolisian Kota Denpasar itu setelah para pelaku judi sudah tidak ada di TKP alias pergi. "Ini diduga kuat hanya modus saja. Penggerebekan setelah pelakunya pergi, kan aneh. Jangan - jangan pelakunya disuruh pergi, baru polisi datang gerebek," bisik seorang sumber di lapangan, Minggu (14/8).

Dikatakan sumber yang tidak mau disebutkan namanya itu, bos judi di lantai 4 hotel tersebut asal Medan, Sumatera Utara berinsial AVN. Sudah lebih dari tiga bulan AVN menggelar judi di hotel itu dan sebenarnya pihak hotel sudah lama mengetahuinya. Kabarnya, AVN punya bisnis judi juga di Kota Medan yang digerebek polisi. "Katanya dia (AVN - red) itu punya bekingan orang berbintang tapi di Medan juga digrebek. Di Bali ini kan banyak tempat judi juga, mulai tajen sampai dingdong. Ya, kita lihat selanjutnya dindong dan yang lain digerebek juga tidak. Karena sudah ada arahan dari Pak Kapolri untuk berantas judi online," katanya. 

Sementara Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, hotel tersebut diduga menjadi pusat judi online setelah menerima pengaduan dari pihak hotel sehingga Sat Reskrim langsung mendatangi TKP. "Ini diduga memang menjadi tempat judi online. Kami sedang melakukan penyelidikan," ungkapnya.

Bambang Pamungkas menjelaskan, tempat tersebut sudah tidak ada lagi aktivitas. Polisi hanya menemukan puluhan komputer, handphone, reuter wifi, HT dan puluhan SIM Card. Dugaan polisi aktivitas dilakukan beberapa minggu sebelumnya. Sesuai dengan Instruksi Kapolri ke seluruh jajaran Kepolisian untuk melakukan pemberantasan terhadap judi online. "Kami belum bisa memberikan keterangan lebih detail karena kami belum melakukan pemeriksaan. Dari pihak hotel akan segera dilakukan pemeriksaan," katanya. 

Pihaknya juga akan mendalami barang bukti yang ada di TKP untuk mengetahui jenis kegiatan yang dilakukan para pelaku di lokasi. Dari pihak hotel sementara menerangkan bahwa ruangan tersebut disewa untuk jangka waktu lama oleh warga negara asing. Namun setelah dua pekan beraktivitas, pihak hotel curiga dengan aktivitas mereka dan melapor ke Polresta Denpasar. "Saat ini TKP sudah di berikan policeline oleh petugas," pungkasnya.

wartawan
RAY
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.