Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelaku Rekan Kerja, Polisi Dalami Motif Pembunuhan Pria NTT

Bali Tribune / RILIS - Polresta Denpasar saat memberikan keterangan pers terkait pembunuhan pria asal NTT, Yohanis Emanuel Naikoi (33) yang jenazahnya ditemukan di Jalan Dewi Madri I, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Minggu (4/6) dini hari.
balitribune.co.id | DenpasarPenyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar terus mendalami motif pembunuhan pria asal NTT, Yohanis Emanuel Naikoi (33) yang jenazahnya ditemukan di Jalan Dewi Madri I, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Minggu (4/6) dini hari. Sebab 10 pelaku, yaitu Gede Kurniawan Kresna Budiantara (19), Muhamad Ikvan alias Ipan (19), serta 8 anak dibawah umur, Kelvin, Zena, Muja, Udin, Dimas, Herry, Andre dan Rico, satu di antaranya bekerja di tempat yang sama dengan korban di Pasar Asoka Kreneng, Denpasar. Sehingga dicurigai insiden ini dipicu adanya permasalahan sebelumnya atau masalah pribadi.
 
Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo mengatakan, pihaknya mengutamakan proses terhadap perbuatan para pelaku. Namun tetap mengembangkan apa motif yang sebenarnya untuk memastikan adanya unsur perencanaan tersebut. Pihaknya akan mencari sumber informasi yang menyebut salah satu pelaku dan korban bekerja di tempat yang sama.
 
"Seperti informasi dari netizen tadi, kami akan kroscek juga ke yang menyampaikan ini siapa, kalau dia menyampaikan seperti itu kan kemungkinan kenal dengan pelaku atau korban. Sementara ini, keterangan pelaku saat rilis bahwa hanya bertemu korban pas di Renon, tapi kami akan kembangkan itu," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (8/6).
 
Dijelaskan Araujo, pihaknya kini juga memasukan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam perkara ini. Setelah awalnya para pelaku hanya dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan hilangnya nyawa korban dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara saja.
 
"Pak Kapolresta juga sempat menerangkan kalau kasus ini mengarah ke Pasal 340 KUHP. Sekarang kami lihat siapa-siapa saja yang bisa masuk ke Pasal 340 KUHP ini, apakah semuanya atau sebagian, kami lihat perannya masing-masing," ungkap mantan Kasat Narkoba ini.
 
Jika sampai terbukti sebagai pembunuhan berencana, maka ancaman pidananya bisa hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Sementara pisau yang dipakai menusuk korban bukanlah milik tersangka utama Kresna, melainkan milik Ipan. Pisau tersebut sempat ditunjukan oleh Ipan kepada pelaku lainnya di Malibu Bar saat minum-minuman keras. Senjata ini menyatu dengan ikat pinggang Ipan, sehingga selalu dibawa kemana-mana. Ketika mengejar korban, baru pisau itu ditagih oleh Kresna untuk menusuk. Dari peristiwa ini juga akan ditelusuri, apakah tindakan menunjukan pisau itu masuk unsur perencanaan dalam pembunuhan Yohanis atau tidak.
 
"Sambil menjalankan proses penindakan hukumnya, seluruh pelaku termasuk yang di bawah umur sudah ditahan di Rutan Mapolresta Denpasar," terangnya.
 
Pelaku berjumlah 10 orang, namun delapan di antara masih dibawah umur. GKKB alias Kresna merupakan tersangka utama, karena dia yang menusuk korban dengan pisau hingga menderita 10 luka tusukan. Sementara sisanya melakukan pemukulan. Sebelum membunuh, mereka sempat pesta arak di Malibur Bar. Kemudian mengendarai sepeda motor bersama-sama menuju Renon. Saat itu mereka melihat korban berjalan kaki sendiri dan salah satu pelaku menendangnya tanpa alasan. Sehingga Yohanis membalas dengan melempar batu. Namun para pelaku yang didominasi pelajar SMP itu malah kesal dan mengejar korban lalu mengeroyoknya. Aksi kejar-kejaran dan pengeroyokan berlanjut sampai ke Jalan Dewi Madri I hingga  korban meregang nyawa.
wartawan
RAY
Category

Bodi Ringkas, Knee Grip CRF 1100L Africa Twin Nyaman di Medan Offroad

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali secara resmi memperkenalkan tiga konsumen pertama pemilik Honda CRF 1100L Africa Twin terbaru dalam acara apresiasi yang digelar di Denpasar, Jumat (17/4/2026). Kehadiran motor adventure premium ini mendapat respons luar biasa dari pecinta big bike di Bali dengan total inden mencapai tujuh unit hingga saat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Melalui Fasilitas QRIS, BRImo, EDC dari BRI, Depot Betty Mengadopsi Pembayaran Non-tunai

balitribune.co.id | Tabanan - Didirikan pada 2001 oleh orangtua, Depot Betty awalnya hanya warung sederhana yang menjual babi guling sekaligus daging mentah di Pasar Tradisional Pancasari. Namun tongkat estafet usaha beralih pada 2013, saat I Putu Bayu Ekayana mengambil alih usaha keluarga ditengah kondisi kesehatan sang ibu yang menurun.

Baca Selengkapnya icon click

125 Tahun Pengabdian, Pegadaian Kanwil VII Denpasar Optimis Mampu Terus Tumbuh

balitribune.co.id | Denpasar - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-125 PT Pegadaian menjadi tonggak penting dalam mempertegas arah transformasi perusahaan, khususnya di wilayah kerja Kanwil VII Denpasar yang meliputi Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Honda Dream Cup 2026 Siap Digelar, Panggung Balap Calon Juara Dunia

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghadirkan ajang balap yang dinantikan para pecinta motorsport Tanah Air melalui Astra Honda Dream Cup 2026 (AHDC). Ajang ini menegaskan perannya sebagai bagian dari sistem pembinaan pebalap berjenjang di Indonesia, sekaligus mengajak para penggemar balap merasakan sensasi melesat kencang di lintasan di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Apresiasi Pelanggan, Telkomsel Hadirkan Fitur Stamp Berhadiah di Aplikasi MyTelkomsel

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pengalaman digital yang relevan dan bernilai tambah bagi pelanggan melalui inovasi di aplikasi MyTelkomsel. Salah satunya melalui fitur Stamp Berhadiah, yang dirancang sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan bagi pelanggan untuk mengoptimalkan pemanfaatan layanan digital dalam keseharian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.