Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelaku Rekan Kerja, Polisi Dalami Motif Pembunuhan Pria NTT

Bali Tribune / RILIS - Polresta Denpasar saat memberikan keterangan pers terkait pembunuhan pria asal NTT, Yohanis Emanuel Naikoi (33) yang jenazahnya ditemukan di Jalan Dewi Madri I, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Minggu (4/6) dini hari.
balitribune.co.id | DenpasarPenyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar terus mendalami motif pembunuhan pria asal NTT, Yohanis Emanuel Naikoi (33) yang jenazahnya ditemukan di Jalan Dewi Madri I, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Minggu (4/6) dini hari. Sebab 10 pelaku, yaitu Gede Kurniawan Kresna Budiantara (19), Muhamad Ikvan alias Ipan (19), serta 8 anak dibawah umur, Kelvin, Zena, Muja, Udin, Dimas, Herry, Andre dan Rico, satu di antaranya bekerja di tempat yang sama dengan korban di Pasar Asoka Kreneng, Denpasar. Sehingga dicurigai insiden ini dipicu adanya permasalahan sebelumnya atau masalah pribadi.
 
Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo mengatakan, pihaknya mengutamakan proses terhadap perbuatan para pelaku. Namun tetap mengembangkan apa motif yang sebenarnya untuk memastikan adanya unsur perencanaan tersebut. Pihaknya akan mencari sumber informasi yang menyebut salah satu pelaku dan korban bekerja di tempat yang sama.
 
"Seperti informasi dari netizen tadi, kami akan kroscek juga ke yang menyampaikan ini siapa, kalau dia menyampaikan seperti itu kan kemungkinan kenal dengan pelaku atau korban. Sementara ini, keterangan pelaku saat rilis bahwa hanya bertemu korban pas di Renon, tapi kami akan kembangkan itu," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (8/6).
 
Dijelaskan Araujo, pihaknya kini juga memasukan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam perkara ini. Setelah awalnya para pelaku hanya dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan hilangnya nyawa korban dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara saja.
 
"Pak Kapolresta juga sempat menerangkan kalau kasus ini mengarah ke Pasal 340 KUHP. Sekarang kami lihat siapa-siapa saja yang bisa masuk ke Pasal 340 KUHP ini, apakah semuanya atau sebagian, kami lihat perannya masing-masing," ungkap mantan Kasat Narkoba ini.
 
Jika sampai terbukti sebagai pembunuhan berencana, maka ancaman pidananya bisa hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Sementara pisau yang dipakai menusuk korban bukanlah milik tersangka utama Kresna, melainkan milik Ipan. Pisau tersebut sempat ditunjukan oleh Ipan kepada pelaku lainnya di Malibu Bar saat minum-minuman keras. Senjata ini menyatu dengan ikat pinggang Ipan, sehingga selalu dibawa kemana-mana. Ketika mengejar korban, baru pisau itu ditagih oleh Kresna untuk menusuk. Dari peristiwa ini juga akan ditelusuri, apakah tindakan menunjukan pisau itu masuk unsur perencanaan dalam pembunuhan Yohanis atau tidak.
 
"Sambil menjalankan proses penindakan hukumnya, seluruh pelaku termasuk yang di bawah umur sudah ditahan di Rutan Mapolresta Denpasar," terangnya.
 
Pelaku berjumlah 10 orang, namun delapan di antara masih dibawah umur. GKKB alias Kresna merupakan tersangka utama, karena dia yang menusuk korban dengan pisau hingga menderita 10 luka tusukan. Sementara sisanya melakukan pemukulan. Sebelum membunuh, mereka sempat pesta arak di Malibur Bar. Kemudian mengendarai sepeda motor bersama-sama menuju Renon. Saat itu mereka melihat korban berjalan kaki sendiri dan salah satu pelaku menendangnya tanpa alasan. Sehingga Yohanis membalas dengan melempar batu. Namun para pelaku yang didominasi pelajar SMP itu malah kesal dan mengejar korban lalu mengeroyoknya. Aksi kejar-kejaran dan pengeroyokan berlanjut sampai ke Jalan Dewi Madri I hingga  korban meregang nyawa.
wartawan
RAY
Category

Kunjungi Denpasar, Menteri LH Puji Pengolahan Sampah Berbasis Sumber di Banjar Adat Saraswati

balitribune.co.id | Denpasar - Sistem pengolahan sampah berbasis sumber di lingkungan Banjar Adat Saraswati, Desa Kesiman Petilan, diharapkan bisa menjadi percontohan bagi banjar-banjar lainnya yang ada di Kota Denpasar. Hal ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup yang juga Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq saat melakukan kunjungan ke Banjar Saraswati, Desa Kesiman Petilan, Kamis (5/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Dedikasi Kader dan Dukungan AHM Perkuat Transformasi Layanan Kesehatan Desa

balitribune.co.id | Bekasi – Di balik upaya memberikan kualitas layanan kesehatan terbaik bagi sekitar 4.000 warga Desa Sukamukti di Kecamatan Bojongmangu, Jawa Barat, ada 30 sosok kader kesehatan yang bekerja dengan sepenuh hati melayani masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kibarkan Merah Putih di Thailand, Bintang Pranata Sukma Raih Podium Idemitsu Moto4 Asia Cup 2026

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda Indonesia tampil kompetitif pada putaran pertama ajang Idemitsu Moto4 Asia Cup (IM4AC) yang berlangsung di Chang International Circuit, Buriram Thailand Sabtu dan Minggu, 28 Februari-1 Maret 2026. Kegigihan para pebalap lulusan Astra Honda Racing School (AHRS) ini jelas terlihat. Podium ketiga berhasil diraih oleh Bintang Pranata Sukma pada balapan pertama dan posisi kelima dalam balapan kedua. 

Baca Selengkapnya icon click

Implementasikan Harmony Award, Bupati Sanjaya Ajak Umat Tionghoa Terus Berbaur Membangun Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan  - Gemerlap lampion dan atraksi barongsai mewarnai suasana penuh kehangatan di kawasan vihara saat umat dan masyarakat bersama-sama menutup rangkaian perayaan Imlek 2026. Lebih dari sekadar perayaan budaya, momentum ini menjadi simbol kuatnya harmoni dan kebersamaan di tengah keberagaman masyarakat Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabanan Targetkan Peningkatan Capaian Kabupaten Layak Anak Tahun 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus memperkuat komitmen menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak. Upaya tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Instrumen Evaluasi Mandiri Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) yang digelar Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tabanan pada Kamis (5/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Karangasem Raih Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman, RSUD Sabet Predikat Sangat Baik

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem torehkan capaian membanggakan dalam tata kelola pelayanan publik dalam penilaian maladministrasi pelayanan publik Tahun 2025 yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.