Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelanggaran UU ITE Gus Adi, Polres: Borgol Cuma Sesaat Diruangan

Bali Tribune / Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarajaya
balitribune.co.id | Singaraja - Setelah mendapat protes dan kecaman dari Peradi dan Kongres Advokat Indonesia (KAI), soal pemborgolan salah satu anggotanya, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, akhirnya Polres Buleleng buka suara. Kasubbaghumas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, SH, membantah tudingan kalangan advokat tersebut. Menurutnya, Gus Adi, diborgol biasa sebagaimana saat tersangka lain juga diperlakukan sama terutama saat akan ada rilis.
 
"Borgol untuk Gus Adi dipakai hanya saat ada diruangan sebelum dibawa ke Poliklinik Polres Buleleng untuk diperiksa kesehatannya," terang Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa.
 
Dan borgol itu, katanya  dilepas lagi saat diketahui Kasatreskrim Polres Buleleng. Kebetulan Gus Adi difoto pakai borgol sebelum dilepas. "Saat diborgol penyidik dan diketahui pimpinan (Kasatreskrim) langsung disuruh dibuka karena saat itu mau diajak ke poliklinik. Saat ke poliklinik Gus Adi tidak pakai borgol kok," papar Sumardika.
Bahkan, Sumarjaya memastikan, saat Gus Adi ke luar ruangan ke poliklinik tidak pakai borgol. Borgol itu hanya di dalam ruangan itu saja. "Gus Adi terlihat tersenyum kok dalam foto itu. Tidak ada rasa seperti dia tertekan," tambah Sumarjaya.
 
Sementara itu, menyikapi pengajuan penangguhan penahanan oleh kuasa hukum Gus Adi, Sumarjaya membenarkan. Hanya saja hal itu masih menunggu keputusan Kapolres.
"Penyidik sedang menunggu disposisi Kapolres karena prosedurnya begitu. Dan lebih lanjut penyidik akan mempelajarinya," jelasnya.
 
Terkait kehadiran DPD KAI (Kongres Advokat Indonesia) Provinsi Bali membesuk Gus Adi, Sumarjaya membenarkan. Hanya saja karena belum jam besuk, penyidik menunda sementara rencana besuk itu.
 
"Ada beberapa rekan advokat datang ke Polres Buleleng. Rencananya mau membesuk Gus Adi tapi belum jam besuk sehingga rencana besuk ditunda," tandas Sumarjaya.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Sidang Kasus Penembakan di Villa Casa Santisya Munggu, Anak Korban Minta Keadilan

balitribune.co.id I Denpasar - Suasana haru menyelimuti persidangan kasus penembakan di vila Munggu dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (23/2/2026). Anak ketiga dari korban tewas Zivan Radmanovic, remaja berusia 13 tahun hadir langsung membacakan surat terbuka yang menyentuh hati di hadapan Majelis Hakim.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Sebut Pemerintah Wajib Fasilitasi Kebutuhan Sulinggih

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan keberadaan para Sulinggih merupakan bagian penting yang juga wajib mendapat perhatian dari pemerintah. Mengingat mereka memiliki tugas dan tanggung jawab  cukup berat di bidang ritual, dalam menjaga kedamaian dan keselamatan Bali secara niskala. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangunan Bak Istana di Desa Penyaringan Viral di Media Sosial, Kuasa Hukum Datangi Satpol PP Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Pasca viralnya video sidak Satpol PP Kabupaten Jembrana ke salah satu bangunan megah di Desa Penyaringan Mendoyo, Jumat (20/2/2026) lalu, kuasa hukum pemilik bangunan mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Jembrana, Senin (23/2/2026) siang. Namun sayangnya tidak banyak informasi yang didapat dari kuasa hukum pemilik bangunan tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tindak Lanjutan Arahan Presiden, Bupati Bangli Hidupkan Lagi Tradisi Gotong Royong dan Jumat Bersih

balitribune.co.id | Bangli - Pemkab Bangli mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangli, untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI dan instruksi Gubernur Bali, Senin (23/2/2026). Rakor yang berlangsung  di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli itu, dihadiri langsung Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar.

Baca Selengkapnya icon click

133 Perbekel se-Tabanan Dikumpulkan, Inspektorat Tekankan Wajib Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, Regulasi LHKPN dan Penggunaan Aplikasi e-LHKPN serta Pengelolaan Keuangan Desa kepada 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) bertempat di Warung K-Nol, Kawasan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.