Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelapor AWK Diperiksa Polisi

Bali Tribune/ DIPERIKSA – Puluhan massa memadati Mapolda Bali saat I Gusti Ngurah Marthapan dan I Kadek Susila Setiabudi diperiksa Ditreskrimsus Polda Bali terkait pelaporannya kepada AWK.
Balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali memeriksa dua orang pelapor dugaan pelecehan yang dilakukan Anggota DPD RI Shri I Gusti Arya Wedakarna (AWK), Selasa (24/11).
 
Dua orang pelapor yang diperiksa itu, yakni I Gusti Ngurah Marthapan dan I Kadek Susila Setiabudi. Keduanya dimintai keterangan sesuai laporan yang mereka sampaikan kepada polisi, 3 November lalu.
 
I Gusti Ngurah Marthapan dan I Kadek Susila Setiabudi merupakan tokoh di Forum Komunikasi Taksu Bali. Keduanya ke Polda Bali didampingi tiga penasihat hukum dari Bali Metangi, Agung Sanjaya, Komang Sutrisna dan Gede Eddy. Selain itu, hadir pula puluhan orang lainnya yang adalah perwakilan dari 44 elemen Forkom Taksu Bali.
 
Setibanya di Ditreskrimsus Polda Bali ternyata hanya IGN Marthapan yang diperiksa. Penyidik beralasan laporan kedua pelapor sama persis. IGN Marthapan sendiri diperiksa selama kurang lebih 5 jam sejak pukul 11.00  hingga 15.00 Wita.
 
“Kurang lebih 40 pertanyaan sempat diajukan penyidik kepada Pak Marthapan, yakni seputar dua video AWK yang dipersoalkan. Antara lain video yang menyebutkan Ratu Niang, Ratu Gede, Bhatara Sang Hyang Tohlangkir bukan Dewa tetapi mahluk suci, serta video anjuran seks bebas asal pakai kondom di hadapan para siswa di salah satu sekolah di Tabanan,” ungkap Agung Sanjaya.
 
Dengan adanya progres terhadap laporan kliennya itu, Agung Sanjaya berharap kasus ini dapat diproses sampai tuntas. Ia menyampaikan terima kasih kepada Polda Bali yang sudah profesional melakukan langkah-langkah penanganan atas pelaporan yang dilakukan pihaknya.
 
“Minggu depan klien kami direncanakan untuk dipanggil dan diperiksa kembali. Sebenarnya hari ini ada tiga orang yang dipanggil. Namun satu orang klien kami, I Gusti Made Arya Adnyana, berhalangan untuk hadir,” ucapnya.
 
Agung Sanjaya mengatakan, melihat keseriusan polisi dalam menangani laporan dari kliennya, pihaknya sangat yakin dalam waktu dekat laporan bentuk Dumas itu segera akan naik menjadi LP.
 
Untuk diketahui, Forkom Taksi Bali tak hanya melaporkan AWK ke polisi, tetapi juga kepada Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
 
AWK yang seorang anggota DPD RI dapil Bali, dilaporkan ke BK DPD RI atas dugaan pelanggaran etik. AWK dilaporkan telah menyalahi tugas dan wewenangnya sebagai anggota DPD yang bertugas di bidang hukum.
wartawan
Bernard MB
Category

Terpukau Goyangan Artis saat Konser Festival Semarapura, Warga Tak Sadar Tas Gendong Dirobek Begal

balitribune.co.id I Semarapura - Nasib kurang beruntung dialami Ketut Gde Bagus Putra Pande Dwiyasa (19) asal Dusun Pangi Kawan, Desa Pikat  Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung saat menyaksikan konser Festival Semarapura, Jumat (1/5/2026) malam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piodalan di Pura Samuantiga, Krama Istri Bergilir Kelola Sampah

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya dalam urusan kelengkapan upacara,  krama istri pengempon pura Samuantiga, Bedulu, Blahbatuh, juga berperan aktif dalam pengolaan sampah. Terlebih, peningkatan volume sampah upacara  dalam pelaksanaan  Piodalan di Pura Kahyangan ini sangat signifikan.  Inovasi  panitia melibatkan  krama istri dan juga siswa pun menjadikan kawasan Pura tetap bersih.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Kemenuh Keluhkan Pembakaran Sampah di Lahan Perusahaan

balitribune.co.id I Gianyar - Awalnya hanya dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan material bangunan. Namun, dalam beberapa hari terakhir, malah ada aktivitas pembakaran sampah anorganik. Warga Banjar Tegenungan, Kemenuh, Sukawati, pun terusik hingga akhirnya Kelian Banjar, Pecalang didampingi Banbinkantibmas datang ke lokasi dan menghentikan pembakaran itu, Senin (4/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Catat Ada 45,43 Hektare Kawasan Kumuh di Kuta

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mencatat masih adanya kawasan kumuh seluas 45,43 hektare di wilayahnya, termasuk di pusat pariwisata Kuta yang dikenal sebagai destinasi wisata internasional.

Data tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Badung Nomor 39/0421/HK/2025 tertanggal 7 November 2025 tentang penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.