Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelatihan bagi Pelaku UMKM di Bangli

Bali Tribune/ PELATIHAN - Kegiatan pelatihan pembuatan kue dan snack di Rumah BUMN Bangli,



Balitribune.co.id | Bangli - Pelatihan pembuatan kue dan snack digelar di Rumah BUMN Bangli pada Senin (13/3/23). Kegiatan pelatihan diikuti pelaku usaha kerajinan maupun fashion. Dengan pelatihan ini diharapakan  pelaku UMKM memiliki multi skill (banyak keahlian).

 Fasilitator Rumah BUMN Bangli Ni Wayan Mardiani mengatakan keberadaan rumah BUMN untuk turut mengembangkan UMKM. Berbagai program dilakukan untuk mendukung para UMKM. Kali ini digelar pelatihan technical skill yang meliputi pelatihan pembuatan kue dan snack. "Pelatihan diikuti pelaku UMKM yang mengeluti bidang kerajinan dan fashion. Peserta dari Bangli dan beberapa UMKM dari Klungkung. Ada sekitar 20 UMKM yang mengikuti pelatihan ini," ungkapnya.

Wayan Mardiani menyebutkan melalui pelatihan pelaku UMKM ini tidak hanya memiliki satu skill tetapi lebih. Pelatihan juga sebagai bentuk persiapan dalam menghadapi resesi. Ketika satu usaha tidak bisa berjalan, maka bisa dimanfaatkan memanfaatkan skil yang lain. "Mungkin tadinya hanya menggeluti kerajinan nanti bisa berkembang ke usaha makanan," sebutnya.

Untuk saat ini memang fokus pembuatan kue, mengingat kebutuhan kue cukup tinggi. Terutama untuk pekerluan upacara. Kegiatan akan dilaksanakan secara berkelanjutan. "Rumah BUMN juga mendukung untuk kegiatan permodalan berupa dana bergulir. Selain itu juga mendukung untuk kegiatan promosi," jelasnya.

Salah satu peserta, Raka Santhi Harmini mengatakan dengan mengikuti kegiatan ini pihaknya bersama pelaku UMKM lainnya bisa mendapatkan tambahan skill. Ia pun berharap bisa ada lagi kegiatan positif seperti ini. "Kegiatan ini sangat bagus untuk kami para pelaku UMKM. Kegiatan sangat  positif dan berharap bisa dilakukan secara berkelanjutan,” ujarRaka Shanti Harmini.

wartawan
SAM
Category

Tiga Kapolres di Bali Diganti, Ini Daftarnya

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Tiga Kapolres di wilayah hukum Polda Bali diganti. Selain Kapolres, sejumlah perwira juga diganti. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, tiga Kapolres yang diganti itu adalah Kapolres Bangli, Kapolres Gianyar dan Kapolres Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.