Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelatihan bagi Pelaku UMKM di Bangli

Bali Tribune/ PELATIHAN - Kegiatan pelatihan pembuatan kue dan snack di Rumah BUMN Bangli,



Balitribune.co.id | Bangli - Pelatihan pembuatan kue dan snack digelar di Rumah BUMN Bangli pada Senin (13/3/23). Kegiatan pelatihan diikuti pelaku usaha kerajinan maupun fashion. Dengan pelatihan ini diharapakan  pelaku UMKM memiliki multi skill (banyak keahlian).

 Fasilitator Rumah BUMN Bangli Ni Wayan Mardiani mengatakan keberadaan rumah BUMN untuk turut mengembangkan UMKM. Berbagai program dilakukan untuk mendukung para UMKM. Kali ini digelar pelatihan technical skill yang meliputi pelatihan pembuatan kue dan snack. "Pelatihan diikuti pelaku UMKM yang mengeluti bidang kerajinan dan fashion. Peserta dari Bangli dan beberapa UMKM dari Klungkung. Ada sekitar 20 UMKM yang mengikuti pelatihan ini," ungkapnya.

Wayan Mardiani menyebutkan melalui pelatihan pelaku UMKM ini tidak hanya memiliki satu skill tetapi lebih. Pelatihan juga sebagai bentuk persiapan dalam menghadapi resesi. Ketika satu usaha tidak bisa berjalan, maka bisa dimanfaatkan memanfaatkan skil yang lain. "Mungkin tadinya hanya menggeluti kerajinan nanti bisa berkembang ke usaha makanan," sebutnya.

Untuk saat ini memang fokus pembuatan kue, mengingat kebutuhan kue cukup tinggi. Terutama untuk pekerluan upacara. Kegiatan akan dilaksanakan secara berkelanjutan. "Rumah BUMN juga mendukung untuk kegiatan permodalan berupa dana bergulir. Selain itu juga mendukung untuk kegiatan promosi," jelasnya.

Salah satu peserta, Raka Santhi Harmini mengatakan dengan mengikuti kegiatan ini pihaknya bersama pelaku UMKM lainnya bisa mendapatkan tambahan skill. Ia pun berharap bisa ada lagi kegiatan positif seperti ini. "Kegiatan ini sangat bagus untuk kami para pelaku UMKM. Kegiatan sangat  positif dan berharap bisa dilakukan secara berkelanjutan,” ujarRaka Shanti Harmini.

wartawan
SAM
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.