Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelestarian Seni Budaya, Badan Pengelola FKSPA Besakih Gelar Pelatihan Tari dan Nyurat Aksara Bali

Bali Tribune / PELATIHAN - Program pelatihan tari dan nyurat aksara Bali bagi para siswa SD dan TK/PAUD, Sabtu (9/11) di Wantilan Wiyata Graha, Manik Mas, Besakih.

balitribune.co.id | Amlapura – Badan Pengelola FKSPA Besakih mengadakan kegiatan pelestarian seni dan budaya Bali melalui Pelatihan Seni Tari dan Nyurat Aksara Bali, yang diikuti siswa-siswi dari jenjang SD dan TK/PAUD di Desa Besakih. Kegiatan ini merupakan upaya Badan Pengelola FKSPA Besakih untuk meningkatkan kesadaran generasi muda akan pentingnya pelestarian budaya Bali.

Program pelatihan ini rutin dilaksanakan setiap hari Sabtu dan Minggu, menjadi wadah tidak hanya untuk melestarikan budaya, tetapi juga sebagai sarana pengembangan keterampilan bagi para siswa SD dan TK/PAUD di Desa Besakih. Kegiatan perdana berlangsung pada Sabtu (9/11) bertempat di Wantilan Wiyata Graha, Manik Mas.

Sekretaris Badan Pengelola FKSPA Besakih, I Wayan Mastra, menjelaskan bahwa siswa yang berpartisipasi berasal dari beberapa sekolah, yaitu SD 1 Besakih, SD 6 Besakih, TK/PAUD Banjar Adat Palak, dan TK/PAUD Banjar Adat Kedungdung, dengan jumlah peserta sebanyak 110 siswa.

“Untuk siswa TK/PAUD seluruhnya berpartisipasi dalam kegiatan Tari, sehingga dari total 110 peserta, 90 siswa di antaranya merupakan peserta pelatihan Tari, sedangkan 20 siswa SD lainnya berpartisipasi dalam pelatihan Nyurat Aksara Bali,” jelasnya.

Melihat antusiasme yang tinggi dari para siswa, Sekretaris Badan Pengelola FKSPA Besakih berharap kegiatan ini dapat melibatkan lebih banyak sekolah di masa mendatang.

“Nantinya, kami berharap dapat melibatkan seluruh SD dan TK/PAUD di Desa Besakih dalam program ini,” tutupnya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membentuk generasi muda yang cinta dan peduli terhadap warisan budaya Bali, sekaligus memperkaya wawasan serta keterampilan mereka dalam bidang seni dan budaya.

wartawan
AGS

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.