Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemandu Jetsky Cabuli Wisatawan Tiongkok di Tengah Laut

Bali Tribune/Mohamad Toha (29) usai ditangkap anggota Reskrim Polresta Denpasar.

balitribune.co.id | DenpasarSeorang pemandu Jetsky BMR Dive & Water Sport bernama Mohamad Toha (29) ditangkap anggota Reskrim Polresta Denpasar. Sebelumnya, ia dilaporkan melakukan pencabulan terhadap perempuan Tiongkok berinisial SZ (20) di Perairan Tanjung Benoa Nusa Dua, Kuta Selatan, Selasa (23/4).    

Kejadian berawal dari korban bersama ibu dan beberapa orang temannya bermain sea walker di BMR Dive & Water Sport. Selesai bermain sea walker selama 60 menit, korban membeli tiket permainan jetsky dan dipandu oleh tersangka. Tersangka yang saat berkenalan mengaku bernama Poli membawa korban ke tengah laut. Korban posisinya di depan dan tersangka berada di belakang sambil memegang stang.

“Sampai di tengah laut, korban diminta memegang stang jetsky dan tersangka memeluk pinggang korban,” ungkap Wakapolresta Denpasar AKBP Benny Pramono didampingi Wakasat Reskrim AKP Nyoman Darsana siang kemarin.

Baru beberapa menit memegang stang direbut lagi oleh tersangka dan jetsky diarahkan menjauh dari ibunya menuju perairan dekat pulau kecil. Di tempat itulah tersangka mematikan mesin kemudian menarik tangan dan mencium bibir korban. Setelah itu, tersangka turun dan memberi isyarat agar korban mengikutinya, tapi korban tidak mau. Pria beralamat di Jalan Pratama, Tanjung Benoa, Kuta Selatan  itu  kembali naik ke jetsky dan menuju ke sebuah tempat seperti sungai. Di situlah korban dipaksa agar menghisap kemaluan tersangka dengan posisi berada di kapal.

“Korban sempat menolak dan mencoba berteriak tapi terus dipaksa dan juga ada indikasi diancam sehingga mau menuruti keinginan tersangka,” terang mantan Kapolsek Kuta ini.

Perbuatan cabul itu tidak hanya sekali dilakukan. Tidak jauh dari tempat pertama, tersangka kembali meminta korban melayani hasratnya.  Setelah nafsunya terlampiaskan, barulah korban diajak kembali ke tempat penyewaan jetsky. “Korban menceritakan perbuatan tersangka kepada orangtuanya kemudian kasusnya dilaporkan. Setelah melakukan pemeriksaan termasuk visum korban, kami menangkap tersangka. Dia sudah mengakui perbuatannya,” ujarnya. 

Pihaknya mengamankan barang bukti baju dan celana tersangka, satu jetsky, tiga lembar tiket serta bill pembayaran. "Perbuatan tersangka dijerat Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana perbuatan cabul atau merusak kesopanan di depan umum dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan atau Pasal 281 KUHP dengan acaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya.

wartawan
Ray
Category

BVA Ajak Pengelola Vila Lakukan Antisipasi Terhadap Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Berbagai pihak termasuk pengelola akomodasi wisata di Bali turut memperkuat kesiapsiagaan selama momen libur Nataru yang berpotensi terjadinya hujan ekstrem dan angin kencang. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangunan di Jatiluwih Ditutup, Belasan Pemilik Protes dengan Pasang Seng

balitribune.co.id | Tabanan - Pemilik bangunan di kawasan objek wisata Jatiluwih yang ditutup pemerintah daerah memasang belasan pelat seng di pematang sawah mereka pada Kamis (4/12).

Pemasangan pelat seng itu dilakukan sebagai bentuk protes atau penutupan bangunan milik mereka saat Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sidak pada Selasa (2/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Australia Gugat Pemilik Hotel Sing Ken Ken Seminyak, Berbeda Soal Kepailitan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus kepailitan hotel Sing Ken Ken di Jalan Arjuna Nomor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung terus bergulir dan kian rumit. Hotel Sing Ken Ken dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Kunjungan Wali Kota Eri Cahyadi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan resmi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam rangka pertukaran pengetahuan (knowledge sharing) mengenai kebijakan fiskal dan strategi percepatan pembangunan infrastruktur daerah, bertempat di Ruang Nayaka Gosana, Puspem Badung, Jumat (5/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BHA Gelar Kompetisi Memasak 2025 Merayakan Inovasi Kuliner, Keberlanjutan & Keunggulan Nusantara

balitribune.co.id | Nusa Dua - Bali Hotels Association (BHA) menggelar Final Kompetisi Memasak BHA 2025 yang berlangsung Jumat (5/12) di The Westin Resort Nusa Dua, Badung. Kompetisi ini menghadirkan para chef terbaik dari hotel-hotel anggota BHA, menampilkan talenta kuliner luar biasa sekaligus mendorong praktik keberlanjutan dan penggunaan bahan yang bertanggung jawab, prinsip utama membentuk masa depan industri perhotelan Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Gelar Xploride Mystery Camp, Buktikan Ketangguhan New Honda ADV160

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali sukses menggelar kegiatan berkendara yang inovatif dan menantang, Xploride Mystery Camp. Mengusung konsep touring misteri sejauh 167 kilometer, acara ini dirancang untuk menegaskan posisi New Honda ADV160 sebagai The 1st SUV Bike yang gagah, modern, dan berteknologi canggih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.