Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemandu Jetsky Cabuli Wisatawan Tiongkok di Tengah Laut

Bali Tribune/Mohamad Toha (29) usai ditangkap anggota Reskrim Polresta Denpasar.

balitribune.co.id | DenpasarSeorang pemandu Jetsky BMR Dive & Water Sport bernama Mohamad Toha (29) ditangkap anggota Reskrim Polresta Denpasar. Sebelumnya, ia dilaporkan melakukan pencabulan terhadap perempuan Tiongkok berinisial SZ (20) di Perairan Tanjung Benoa Nusa Dua, Kuta Selatan, Selasa (23/4).    

Kejadian berawal dari korban bersama ibu dan beberapa orang temannya bermain sea walker di BMR Dive & Water Sport. Selesai bermain sea walker selama 60 menit, korban membeli tiket permainan jetsky dan dipandu oleh tersangka. Tersangka yang saat berkenalan mengaku bernama Poli membawa korban ke tengah laut. Korban posisinya di depan dan tersangka berada di belakang sambil memegang stang.

“Sampai di tengah laut, korban diminta memegang stang jetsky dan tersangka memeluk pinggang korban,” ungkap Wakapolresta Denpasar AKBP Benny Pramono didampingi Wakasat Reskrim AKP Nyoman Darsana siang kemarin.

Baru beberapa menit memegang stang direbut lagi oleh tersangka dan jetsky diarahkan menjauh dari ibunya menuju perairan dekat pulau kecil. Di tempat itulah tersangka mematikan mesin kemudian menarik tangan dan mencium bibir korban. Setelah itu, tersangka turun dan memberi isyarat agar korban mengikutinya, tapi korban tidak mau. Pria beralamat di Jalan Pratama, Tanjung Benoa, Kuta Selatan  itu  kembali naik ke jetsky dan menuju ke sebuah tempat seperti sungai. Di situlah korban dipaksa agar menghisap kemaluan tersangka dengan posisi berada di kapal.

“Korban sempat menolak dan mencoba berteriak tapi terus dipaksa dan juga ada indikasi diancam sehingga mau menuruti keinginan tersangka,” terang mantan Kapolsek Kuta ini.

Perbuatan cabul itu tidak hanya sekali dilakukan. Tidak jauh dari tempat pertama, tersangka kembali meminta korban melayani hasratnya.  Setelah nafsunya terlampiaskan, barulah korban diajak kembali ke tempat penyewaan jetsky. “Korban menceritakan perbuatan tersangka kepada orangtuanya kemudian kasusnya dilaporkan. Setelah melakukan pemeriksaan termasuk visum korban, kami menangkap tersangka. Dia sudah mengakui perbuatannya,” ujarnya. 

Pihaknya mengamankan barang bukti baju dan celana tersangka, satu jetsky, tiga lembar tiket serta bill pembayaran. "Perbuatan tersangka dijerat Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana perbuatan cabul atau merusak kesopanan di depan umum dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan atau Pasal 281 KUHP dengan acaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya.

wartawan
Ray
Category

Anggota DPRD Badung Tinjau Lokasi Bencana Pohon Tumbang di DTW Alas Pala Sangeh

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Putu Dendy Astra Wijaya dan Ni Putu Yunita Oktarini bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta   meninjau langsung lokasi bencana pohon tumbang di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Pala Sangeh, Abiansemal, Kamis, (4/12).

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.