Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemangku Meninggal, BPJAMSOSTEK Gianyar Berikan Santunan Rp42 Juta

Bali Tribune/BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar menyerahkan santunan JKM kepada ahli waris yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.






balitribune.co.id | Gianyar - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari I Wayan Sadia yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Penyerahan santunan ini dilakukan secara simbolis oleh Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Pandu Aria didampingi Jero Bandesa Tengkulak Kaja, I Made Selamet dan Kepala LPD Tengkulak Kaja, I Made Sudana di desa adat setempat, Gianyar. 
 
Almarhum I Wayan Sadia merupakan seorang Pemangku yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di segmen Penerima Upah (PU). Sehingga ahli waris mendapatkan haknya dari program Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK sebesar Rp42.000.000 berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019.
 
Ni Made Kendri selaku ahli waris mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak BPJAMSOSTEK karena sudah memberikan santunan kepada keluarga yang ditinggalkan. "Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada BPJAMSOSTEK karena sudah diberikan santunan kematian. Memang ini tidak bisa menggantikan nyawa suami saya, tetapi ini sangat membantu sekali buat keluarga yang ditinggalkan karena dapat dipergunakan untuk biaya kelangsungan hidup,” ungkap Made Kendri.
 
Dikesempatan lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Gianyar, Pandu Aria mengatakan jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang menghadapi risiko sosial. Pandu berharap seluruh masyarakat pekerja dapat terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK. "Karena risikonya tidak kita harapkan, tetapi perlindungannya kita butuhkan," ungkap Pandu.
 
Ia menambahkan, pemberi kerja atau badan usaha mulai dari perusahaan mikro hingga perusahaan besar yang bergerak di sektor jasa, konstruksi, perdagangan, pariwisata, pabrik, distributor, UMKM, toko, BUMDes, LPD, koperasi dan lain-lain memiliki kewajiban dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya untuk memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
 
“Bagi pekerja mandiri seperti pedagang, tukang jahit, Pemangku, petani, nelayan, perajin, peternak, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program-program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, maka pekerja dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Sekarang ini pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya melalui kanal layanan seperti Kantor Pos/Agen Pos, Agen BRILINK, Agen BNI 46, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan lainnya yang telah bekerjasama," jelas Pandu.
 
BPJAMSOSTEK seperti yang diamanatkan Undang-Undang akan melindungi seluruh pekerja apapun profesinya, sehingga para pekerja tetap kerja keras bebas cemas. "Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap mendukung dan memberikan pelayanan terbaik, karena kami merupakan perpanjangan tangan pemerintah, dengan memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tingkat kemiskinan tentunya akan terus berkurang," imbuhnya.
 
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non-Aparatur Sipil Negara dan penyelenggara Pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
 
Pandu juga menjelaskan BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam, diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja. 
 
"Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta. Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” tutup Pandu.
wartawan
Redaksi
Category

Asita Bali: Saatnya Kita Berkarya untuk Bali Bersih dan Lestari Kolaborasi Pariwisata Masa Depan

balitribune.co.id | Denpasar - Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (Asita) Bali mendapatkan peran dalam percepatan pembangunan Bali yang ditunjuk oleh Gubernur Bali. Diantaranya yakni masuk Tim Pemantauan dan Pelaksanaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) serta Tim Pengawasan Orang Asing di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Launching Program Nak Badung Sehat, Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan Masyarakat Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat Badung, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Ketua TP. PKK Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa dan Kadis Kesehatan Badung dr. Made Padma Puspita, melaunching Program Nak Badung Sehat di Puspem Badung, Sabtu (31/5).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dipromosikan di Australia, Menjadikan Bali Destinasi Wellness dan Beauty untuk Mencapai Pariwisata Berkelanjutan

balitribune.co.id | Denpasar - Menjadikan Bali sebagai destinasi Wellness atau kebugaran dan Beauty (kecantikan) berkelas dunia untuk mencapai pariwisata berkualitas dan berkelanjutan, ajang

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Musrenbang RPJMD SB 2025-2029, Bupati Tabanan: Satu Komando Bangun Daerah Aman, Unggul, dan Madani

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2029. Acara yang berlangsung, Rabu (4/6) di Gedung Kesenian I Ketut Marya Tabanan ini secara resmi dibuka oleh Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.