Denpasar, Bali Tribune
Ketatnya pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai, ternyata masih ada celah bagi penyelundup narkoba. Buktinya, seorang pemasok narkoba dari Jakarta, dua kali lolos dari Bandara Ngurah Rai dengan membawa sabu-sabu dan ekstasi tak terdeteksi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Franky Harianto Parapat kepada wartawan di Mapolda Bali, Senin (30/5) mengatakan, sabu-sabu seberat 80 gram dan 237 butir pil ekstasi itu melibatkan dua orang tersangka masing-masing berinisial KS (45) dan RYA (27). “Transaksinya face to face. Pemasok dari Jakarta datang ke Bali membawa narkoba melalui Bandara dan bertemu kedua tersangka. Sedangkan sistem pembayarannya lewat transfer,” ungkapnya.
Dikatakannya, pemasok asal Jakarta itu sudah dua kali datang ke Bali membawa narkoba dan tak terdeteksi oleh pihak keamanan Bandara. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk melacak pemasok narkoba kepada kedua tersangka.
“Kalau soal itu (lolos di bandara) tanya ke pihak Bandara. Tapi saya prediksi barangnya ditempel di badan. Saya usulkan ke pihak bandara supaya pemeriksaan badan lebih ditingkatkan termasuk alat pendeteksi,” imbuhnya.
Terungkapnya sabu-sabu dan ekstasi ini berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut akan ada transaksi di seputaran Jalan Kartika Plaza, Kuta, Minggu (29/5) dinihari. Petugas langsung melakukan pengawasan dan pukul 01.00 dinihari datang tersangka RYA. “Karena gerak-geriknya mencurigakan akhirnya RYA diamankan dan ditemukan barang bukti,” terang perwira dengan pangkat satu melati di pundaknya ini.
RYA yang bertugas sebagai kurir menyebut keterlibatan KS yang diringkus di sebuah gudang di Jalan Kartika Plaza, Kuta. Di TKP polisi menemukan brankas didalamnya terdapat ekstasi dan sabu-sabu, dua linting ganja, dua timbangan digital serta uang penjualan narkoba Rp5 juta.
Pada kesempatan tersebut, polisi juga merilis penyitaan 3 kilogram narkoba jenis baru menyerupai ganja. Hanya saja, pemilik barang berinisial HK yang diamankan dikosnya Jalan Taman Pancing Denpasar, Jumat (20/5) itu tidak diproses hukum alias dilepas karena barang yang diamankan belum masuk lampiran undang-undang kesehatan maupun narkotika.
”Barang ini masih dalam tahap diusulkan masuk dalam undang-undang narkotika. Dari pemeriksaan labfor terdapat kandungan AB-FUBINACA yang efeknya bisa membuat seseorang lebih fokus dan tenang,” tutur mantan Dir Narkoba Polda Papua ini.
Barang yang bentuknya seperti daun kecil ini dipasok dari Jakarta dan sedang trend di Brazil. Biasanya daun ini dilinting untuk rokok dan sudah tiga bulan beredar di kawasan Seminyak dan Kuta. “Jadi, dijualnya dalam bentuk sachet. Di Seminyak dijual Rp300 ribu satu sachet. Sedangkan di Kuta Rp800 ribu," tukasnya.