Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembagian Regulator ke RS Swasta Diduga Beraroma Koncoisme

Bali Tribune/ PENYERAHAN REGULATOR- Ketua ARSSI Bali dr. Fajar Manuaba menyerahkan regulator kepada pihak rumah sakit swasta yang berhak menerima bantuan tersebut.



balitribune.co.id | Denpasar - Ada aroma kurang sedap dari pembagian regulator oksigen untuk Rumah Sakit (RS) Swasta di Bali. Alat yang dipasang di tabung oksigen bantuan dari Kadin itu dalam pendistribusiannya diduga kuat beraroma koncoisme.

Sebab, sebagian RS malah mendapatkan 9 unit tetapi ada RS yang hanya kebagian 2 buah. Bahkan, ada RS yang sama sekali hanya mencium aroma regulatornya saja alias tidak mendapatkan.

Menurut data yang diterima Bali Tribune dari Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Bali, Rumah Sakit Bhakti Rahayu Denpasar yang mendapatkan regulator oksigen terbanyak yaitu sebanyak 9 unit.
 
Kemudian disusul Rumah Sakit Garbamed Badung, RSU Kasih Kedonganan, RSU Manuaba Denpasar dan RSU Surya Husada Ubung masing - masing 8 buah. Sementara RS Parama Sidhi Buleleng, RSU Permata Hati Klungkung dan RSU Dharma Kerti Tabanan paling rendah masing - masing dua unit.

 Rumah Sakit yang mendapatkan bantuan paling banyak diduga kuat konconya para pemegang keputusan untuk pembagian regulator oksigen. "Masalahnya, ada Rumah Sakit yang pasiennya sedikit tapi dapatnya banyak.

Sedangkan Rumah Sakit yang pasiennya banyak tapi dapatnya sedikit. Karena Rumah Sakit ada pasien banyak itu yang butuh oksigen. Apa yang dipakai dasar atau kriteria untuk membagi regulator ini ke Rumah Sakit swasta?," ujar seorang sumber terpercaya Bali Tribune. "Seharusnya dibagi rata, jangan ada tebang pilih," sambungnya.

Ketua ARSSI Bali, dokter Fajar Manuaba yang dikonfirmasi Bali Tribune mengatakan, bukan pihaknya yang menentukan jumlah regulator dan nama Rumah Sakit yang akan mendapatkan bantuan tersebut.

Pembagian regulator oksigen ini, tandasnya, ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Daerah Tingkat I. Sementara pihak ARSSI hanya menerima saja.

"Yang mendistribusikan Dinkes melalui BNBP. Rumah Sakit yang sudah punya oksigen cair memang sumbangan regulator dikurangi," terangnya.

wartawan
RAY
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.