Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembagian Sertifkat Nasional, Jembrana Kebagian 89 Bidang

Bali Tribune/ SERTIFIKAT - Bupati Artha meminta masyarakat menyimpan baik-baik sertifikat yang diterima dan dimanfaatkan dengan bijak.
Balitribune.co.id | Negara - Pembagian sertifikat nasional oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Selasa (5/1), dilaksanakan secara daring. Sertifikat nasional atas pendataan melalui PTSL tahap II tahun 2020 untuk Kabupaten Jembrana sebanyak 89 bidang.  
 
Presiden Joko Widodo menyampaikan, penyerahan 584.407 sertifikat tanah di 26 provinsi dan 273 kabupaten/kota ini guna mempercepat kepemilikan bukti dan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.  "2017 ada 80 juta sertifikat yang belum selesai, jika tiap tahun teraelesaikan 500 ribu, butuh ratusan tahun untuk masyarakat memiliki kepastian hukum atas bukti kepemilikan tanahnya, karena itu kita lakukan percepatan. Target 2025 semua tanah yang dimiliki sudah tersertifikatkan," ucap Jokowi.
 
Sertifikat tanah tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana, I Made Sumadra kepada Bupati Jembrana I Putu Artha di Executive Room Kantor Bupati Jembrana. 79 sertifikat tanah tersebut merupakan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana yang telah dibangun jalan dan bangunan dan 10 sertifikat pribadi milik masyarakat Kabupaten Jembrana. "Hingga saat ini sebanyak 1601 aset-aset daerah sudah bersertifikat,” ujar Bupati Artha.
 
Masyarakat Jembrana secara bertahap juga menurutnya dapat segera memiliki kepastian hukum atas bukti kepemilikan tanahnya. Bupati Artha berpesan agar masyarakat menyimpan baik-baik sertifikat hak milik yang diterima dan dimanfaatkan dengan bijak. "Sesuai pesan presiden, simpan baik-baik sertifikat yang telah diterima. Pergunakan dengan bijak demi peningkatan ekonomi apalagi di masa pandemi ini," papar Artha kepada masyarakat Jembrana penerima sertifikat.
 
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana, Made Sumadra berharap masyarakat aktif memastikan kepastian hukum atas bukti kepemilikian tanah masing-masing. "Kita sedang melakukan tranaformasi digital, masyarakat dapat menelusuri dan cek sertifikat melalui aplikasi SENTUH TANAHKU atau konfirmasi ke Kantor Pertanahan demi kepastian hukum," ujarnya. 
 
Tagerget penyerahan sertifikat dari pendataan aset pribadi dan pemerintah melalui jalur PTSL,secara bertahap hingga 2025. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bentengi Siswa dari Narkoba, DPRD dan Pemkab Perlu Pastikan Sosialisasi Tak Sekadar Seremonial

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, kembali mengingatkan pentingnya pencegahan  penyalahgunaan narkoba sejak usia sekolah.

Pesan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK TI Global, Kuta Utara, Rabu (15/7), yang dirangkaikan dengan penyuluhan bahaya narkoba bagi siswa baru.

Baca Selengkapnya icon click

Karya di Pura Dalem Sempidi, Pemkab Badung Gelontorkan Hibah Rp1,9 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta didampingi Ketua WHDI Kabupaten Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Dalem Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Selasa (14/7). Kehadiran ini merupakan bagian dari rangkaian Karya Agung yang diselenggarakan oleh desa adat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinsos Badung Raih Nilai Tertinggi Penilaian Ombudsman, Bupati Minta Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Sosial Kabupaten Badung meraih nilai tertinggi dalam penilaian unit layanan Ombudsman Republik Indonesia dengan skor 89,59. Atas capaian tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Dinas Sosial Badung I Gde Eka Sudarwitha di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (14/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

PP Akomodasi Calon Tunggal di Pilkel, Komisi I dan DPMD Tabanan Pilih Tunggu Permendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Komisi I DPRD Tabanan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sedang menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan teknis pelaksanaan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak pada 2027.

Langkah ini dilakukan untuk mengatur mekanisme calon tunggal yang kini telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 untuk melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.