Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembangunan Videotron di Penelokan Dihentikan Sementara

Pengecekan
Bali Tribune / MENGECEK - Petugas saat turun mengecek pembangunan videotron di Penelokan Kintamani.

balitribune.co.id | Bangli - Menyikapi viralnya pembangunan videotron di pertigaan Penelokan Kintamani di media sosial disikapi oleh pemerintah daerah kabupaten Bangli. Tim yang beranggotakan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP serta Dinas Lingkungan turun ke lokasi pembangunan pada Kamis (10/9/2026).

Kepala DPMPTSP Bangli Jetet Hebron saat dikonfirmasi terkait pembangunan videotron di Penelokan mengatakan , pihaknya bersama Pol PP dan Dinas Lingkungan telah turun melakukan verifikasi atas pembangunan viotron tersebut . Hasilnya untuk seluruh kegiatan dihentikan sementara karena sejauh ini belum mengantongi izin. “ Pengurusan jin tentu tergantung dari teknis OPD terkait jika hasil kajian tidak memenuhi syarat pembangunan dihentikan  dan atau dibongkar,” tegas Jetet Hebron.

Pihaknya berharap agar kajian  dari OPD terkait segera diserahkan ke Satpol PP untuk dikaji, karena tupoksi Satpol PP adalah disamping memberikan pembinaan juga sekaligus penindakan. Dari keterangan pemilik videotron mengaku untuk pengurusan ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih proses. ”Menurut pemilik untuk pengurusan PBG masih tahap melengkapi dokumen bersama konsultan perencana,” ujar Jetet Hebron.

Selain harus mengantongi izin PBG yang bersangkutan juga harus mengantongi surat ijin pemanfaatan lahan milik daerah  yang mana sebagai pengelolanya adalah Dinas Lingkungan Hidup. ”Proses pembangunan kita hentikan sementara sampai ijin terpenuhi, lebih cepat lebih bagus lagi, kalau tidak jadi  resiko si pemilik,” ungkapnya.

Kabid Tibum Trantibmas, Satpol PP Bangli I Dewa Nyoman Subagia mengatakan, kapasitas turun hanya sebatas melakukan pendampingan terkait pemasangan videotron di simpang tiga Penelokan, Kintamani. Sementara menurut keterangan pemilik Komang Budiasa asal Banjar Tabu, Desa Songan, Kintamani untuk perijinan masih berproses. ”Menurut pemilik tujuan pemasangan videotron tersebut adalah untuk mempromosikan objek wisata Kintamani,” kata Dewa Subagia. 

Pihaknya masih menunggu kajian dari OPD terkait, semisal PBG dan SLF dari Dinas PU dan untuk lahan ada tidaknya melanggar menunggu kajian dari DLH. ”Jika berdasarkan hasil kajian ditemukan adanya pelanggaran maka Pol PP sebagai eksekutor siap turun,” tegas Dewa Subagia. 

wartawan
SAM
Category

Ketua DPRD Tabanan Tinjau Pura Luhur Pekiyisan yang Hancur Tertimpa Pohon

balitribune.co.id I Tabanan - Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa, meninjau langsung kondisi Pura Luhur Beji Pekiyisan, Desa Babahan, Kecamatan Penebel, yang hancur akibat tertimpa pohon tumbang pada Minggu (17/5/2026). Peninjauan ini difokuskan untuk memantau kerusakan bangunan pura kahyangan jagat tersebut sekaligus memastikan kelancaran persiapan menjelang pujawali pada Hari Raya Kuningan mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disnaker dan Imigrasi Perketat Pengawasan PMI Ilegal

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama Kantor Imigrasi dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) terus memperkuat pengawasan untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan keberangkatan pekerja migran ilegal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Banjir Rob Terjang Pantai Mongalan Kusamba

balitribune.co.id I Semarapura - Air pasang kembali menerjang kawasan Pantai Mongalan, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung, Selasa (19/5/2026). Kondisi tersebut menyebabkan satu rumah warga yang sudah luluh lantak, kembali diterjang ombak ganas air laut akibat abrasi yang terus terjadi di pesisir pantai tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.