Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembatasan Jam Operasional Toko Modern Bakal Dikaji Ulang, Pemkab Badung Siap Ikuti Permenkes Nomor 9/2020

Bali Tribune/ Made Widiana
Balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan mengkaji ulang pembatasan jam operasional toko modern dan pasar tradisional di wilayahnya. Itu menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 3 April 2020. Dimana pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dikecualikan untuk toko modern dan sejenisnya.
 
Sebelumnya Pemkab Badung telah mengeluarkan instruksi  Nomor : 510/1957/Diskop. UKMP/Sekret ditandatangani langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa tertanggal 30 Maret 2020 untuk membatasi jam operasional toko modern dan toko tradisional. Nah, agar aturan tersebut selaras, Pemkab Badung mengaku segera melakukan perbaikan.
 
“Iya, kami akan segera mendiskusikan ini (Permenkes Nomor 9 Tahun 2020), karena sebelumnya di Badung sudah diberlakukan pembatasan jam operasional toko modern dan sejenisnya mengacu pada instruksi Nomor : 510/1957/Diskop.UKMP/Sekret,” ungkap Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung I Made Widiana, Minggu (5/4).
 
Dalam Permenkes yang diterbitkan pada tanggal 3 April 2020, terutama pada pasal 13 ayat (7) menyebutkan sebagai berikut: Pembatasan tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan untuk: a. supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi. b. fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan c. tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.
 
Sementara, Pemkab Badung berdasarkan Instruksi Nomor: 510/1957/Diskop.UKMP/Sekret yang resmi berlaku 1 April 2020 hingga 21 April 2020, jam operasional toko modern dan sejenisnya dari pukul 09.00 Wita hingga pukul 21.00 Wita.
 
“Saat diterbikan Instruksi Nomor: 510/1957/Diskop.UKMP/Sekret, Permenkes dimaksud belum ada. Nah, sekarang dengan keluarnya aturan yang lebih tinggi, maka otomatis peraturan yang ada dibawahnya digugurkan oleh peraturan yang lebih tinggi,” kata mantan Camat Kuta Selatan itu sembari menyebut aturan serupa juga berlaku di daerah lain.
“Nanti seperti apa keputusan terbarunya, tentu akan dirilis lagi,” tukas Widiana. 
wartawan
I Made Darna
Category

Terlibat Narkoba dan Malas Kerja, Tiga ASN Pemkab Gianyar Dipecat

balitribune.co.id I Gianyar - Tiga orang ASN  Pemkab Gianyar diberhentikan oleh Tim Pertimbangan Hukuman Disiplin (TPHD), usai pelaksanaan rapat pemeriksaan Tim pada hari Selasa (5/5/2026), di Ruang Kerja Sekda Gianyar. Dua orang terlibat Narkotika dan seorang lainnya tak pernah ngantor.

Baca Selengkapnya icon click

Berantas Gepeng di Ubud, Pol PP Identifikasi Sang Pengantar

balitribune.co.id I Gianyar - Berulangkali ditertibkan, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) atau Gepeng yang sebagian besar asal Karangasem tatap bermunculan di Ubud. Karena mengusik dan menuai banyak keluhan, Selasa (5/5/2026) dinihari sedikitnya 20 gepeng ditertibkan. Tak hanya itu, Satpol PP Gianyar pun berhasil melacak identitas salah satu pengantar gepeng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pasca-Arus Balik, 40 Duktang Terjaring di Kesiman

balitribune.co.id I Denpasar - Kelurahan Kesiman menggencarkan pendataan penduduk nonpermanen di wilayah Lingkungan Banjar Ujung sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi kependudukan (Adminduk) pasca-arus balik Lebaran. Dalam giat yang dilaksanakan Selasa (5/5/2026), petugas menjaring 40 penduduk pendatang (duktang) yang belum melapor diri. 

Baca Selengkapnya icon click

Dinkes Denpasar Gencarkan Inovasi Cegah Bunuh Diri

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Denpasar menaruh perhatian serius terhadap kesehatan mental menyusul temuan 11 kasus bunuh diri di ibu kota sepanjang tahun 2024. Secara regional, prevalensi kasus bunuh diri di Bali menyentuh angka 3,07 per 100 ribu penduduk, sebuah alarm bagi penguatan sistem proteksi sosial dan psikologis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Tinjau Kesiapan Operasional RSUD Giri Asih Harapkan Jadi RS Rujukan Terbaik

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Ketua Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana dan anggota Ni Luh Putu Sekarini beserta sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah meninjau kesiapan operasional RSUD Giri Asih di Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Selasa (5/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.