Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembayaran Premi Asuransi di Masa Pandemi Bisa Melalui QRIS

Bali Tribune / MEMBAYAR - QRIS Bank BPD Bali dapat digunakan untuk membayar premi asuransi

balitribune.co.id | Denpasar - Perusahaan asuransi dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali ditengah pandemi Covid-19 ini optimis masih banyak ruang untuk terus tumbuh serta mendorong penetrasi asuransi ke masyarakat. Hal tersebut yang memicu Equity Life Indonesia dan Bank BPD Bali mengambil langkah strategis dengan melakukan peluncuran kerja sama QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) untuk dapat terus mendorong pertumbuhan premi, Rabu (7/4).

QRIS BPD Bali sebelumnya telah diimplementasikan di sejumlah objek wisata dan pelayanan umum sebagai bagian dari upaya mendukung sektor pariwisata sesuai imbauan Gubernur Bali, Wayan Koster tentang penerapan tatanan kehidupan era baru di 14 sektor penting di Bali. Salah satunya sektor pariwisata yang dimuat dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru Sektor Pariwisata dengan protokol transaksi digital bersifat contactless. 

Pasalnya, pandemi Covid-19 telah memberikan berbagai tantangan yang dihadapi dalam tatanan masyarakat era baru. Sehingga mendorong pelaku usaha untuk lebih kreatif dan inovatif di masa pandemi. Dengan adanya perkembangan teknologi, maka dapat menjadi jalan keluar dari permasalahan perekonomian dunia yang terjadi di daerah. 

Melalui kerja sama tersebut, kini nasabah Bank BPD Bali dapat dengan cepat dan mudah melakukan transaksi pembayaran premi menggunakan QRIS dari Bank BPD Bali hanya dengan melakukan scan QR, tanpa perlu menggunakan uang tunai, dan pembayaran pun dilakukan dari ponsel sehingga sangat praktis. Pembayaran premi melalui QRIS ini juga diharapkan dapat menarik perhatian masyarakat Bali  untuk mulai mencoba kemudahan dalam melakukan pembayaran premi asuransi. 

Hal ini merupakan strategi dan inovasi perusahaan asuransi dalam bertransformasi untuk memberikan layanan yang adaptif terhadap pola kebiasaan baru nasabah dalam bertransaksi dan memanfaatkan layanan digital. Diharapkan, dengan adanya layanan pembayaran premi asuransi melalui QRIS ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Sebab, nasabah kini memiliki fleksibilitas dalam memilih instrumen pembayaran yang lebih praktis, cepat, dan mudah terutama di masa pandemi saat ini dimana mobilitas masih dibatasi.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.