Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembayaran Premi Asuransi di Masa Pandemi Bisa Melalui QRIS

Bali Tribune / MEMBAYAR - QRIS Bank BPD Bali dapat digunakan untuk membayar premi asuransi

balitribune.co.id | Denpasar - Perusahaan asuransi dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali ditengah pandemi Covid-19 ini optimis masih banyak ruang untuk terus tumbuh serta mendorong penetrasi asuransi ke masyarakat. Hal tersebut yang memicu Equity Life Indonesia dan Bank BPD Bali mengambil langkah strategis dengan melakukan peluncuran kerja sama QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) untuk dapat terus mendorong pertumbuhan premi, Rabu (7/4).

QRIS BPD Bali sebelumnya telah diimplementasikan di sejumlah objek wisata dan pelayanan umum sebagai bagian dari upaya mendukung sektor pariwisata sesuai imbauan Gubernur Bali, Wayan Koster tentang penerapan tatanan kehidupan era baru di 14 sektor penting di Bali. Salah satunya sektor pariwisata yang dimuat dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru Sektor Pariwisata dengan protokol transaksi digital bersifat contactless. 

Pasalnya, pandemi Covid-19 telah memberikan berbagai tantangan yang dihadapi dalam tatanan masyarakat era baru. Sehingga mendorong pelaku usaha untuk lebih kreatif dan inovatif di masa pandemi. Dengan adanya perkembangan teknologi, maka dapat menjadi jalan keluar dari permasalahan perekonomian dunia yang terjadi di daerah. 

Melalui kerja sama tersebut, kini nasabah Bank BPD Bali dapat dengan cepat dan mudah melakukan transaksi pembayaran premi menggunakan QRIS dari Bank BPD Bali hanya dengan melakukan scan QR, tanpa perlu menggunakan uang tunai, dan pembayaran pun dilakukan dari ponsel sehingga sangat praktis. Pembayaran premi melalui QRIS ini juga diharapkan dapat menarik perhatian masyarakat Bali  untuk mulai mencoba kemudahan dalam melakukan pembayaran premi asuransi. 

Hal ini merupakan strategi dan inovasi perusahaan asuransi dalam bertransformasi untuk memberikan layanan yang adaptif terhadap pola kebiasaan baru nasabah dalam bertransaksi dan memanfaatkan layanan digital. Diharapkan, dengan adanya layanan pembayaran premi asuransi melalui QRIS ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Sebab, nasabah kini memiliki fleksibilitas dalam memilih instrumen pembayaran yang lebih praktis, cepat, dan mudah terutama di masa pandemi saat ini dimana mobilitas masih dibatasi.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.