Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembebasan Lahan “Shortcut” Tak Kunjung Usai, Warga Pegayaman Menghadap Gubernur Koster

Bali Tribune / H. Mulyadi

balitribune.co.id | Denpasar – Belasan warga Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, di dampingi Anggota DPRD Kabupaten Buleleng Fraksi PKB,  H Mulyadi, menghadap Gubernur Bali, I Wayan Koster, di rumah jabatan gubernur, Sabtu (16/1).

“Kehadiran warga tidak lain untuk “mesadu” kepada Bapak Gubernur Koster, lantaran merasa di ping-pong terkait pembebasan lahan jalan baru atau shortcut titik  9-10 di Desa Pegayaman,” sebut H. Mulyadi usai mendampingi warga menghadap Gubernur Koster.  

H. Mulyadi menuturkan, kehadiran warga selain minta perhatian Gubernur Koster, warga juga kecewa lantaran persoalan pembebasan lahan dari tahun 2019 tak kunjung usai alias molor terus. Bahkan warga sempat bersurat ke beberapa pihak terkait, namun rupanya tidak membuahkan hasil.

“Prinsipnya kami tidak menolak pembangunan itu, tapi warga memohon Bapak Gubernur untuk membantu mencarikan solusi,” tuturnya, sembari menegaskan, warga hanya menginginkan keadilan.

Lantas ia mengungkapkan persoalan yang mencuat ke permukaan yaitu tumpang tindihnya harga ganti rugi lahan yang bakal diterima warga. Para pemilik lahan, tidak setuju, lantaran mereka belum sepenuhnya sepakat dengan nilai yang disodorkan tim penilai, diantaranya, Dinas PUPR Provinsi Bali selaku “leading sector” dan BPN Provinsi Bali.

Mendengar apa yang disampaikan H. Mulyadi bersama warga dalam pertemuan tersebut dihadapan kedua pejabat BPN dan PUPR yang hadir, Gubernur Koster langsung memerintahkan kedua pejabat tersebut untuk segera menyelesaikan persoalan warga.

“Sebetulnya warga hanya menginginkan penggantian sesuai dengan apa yang menjadi hak mereka,” kata H. Mulyadi. Meskipun sudah pernah ada mediasi, namun rupanya belum ditemukan kata sepakat.

Dari informasi yang dihimpun, pemilik tetap tidak setuju dengan nilai ganti rugi yang disampaikan tim penilai. Bahkan ada indikasi jika tim penilai salah hitung, tidak transparan masalah penetapan harga. Ironisnya, ketika warga menanyakan hal itu ke Dinas PUPR dan BPN justru mereka merasa di ping pong.

Seperti diketahui, Pemprov Bali telah menyiapkan anggaran lahan sebesar Rp 190 Miliar.  Sementara luas lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan jalan pintas titik 7-8 dan 9-10 seluas 31.41 hektar. Shortcut ini rencananya dibangun sepanjang 6,5 kilometer, dengan jalan lebar sekitar 7,5 meter.

Jalan ruas pintas akan dibangun dengan lebar jalan 7 meter dan jalan bahu jalan dua meter dan dilengkapi lampu penerangan jalan.  Nantinya jalan pintas sudah selesai, jalan lama tetap difungsikan dan akan dilakukan manajemen lalu lintas menjadi satu arah.  Keberadaan jalan pintas sangat penting untuk menciptakan pemerataan pembangunan antara Bali Utara dan Selatan. Buleleng khususnya dengan potensi pariwisata yang luar biasa diharapkan bisa terus berkembang.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Antusiasme Warga Padati Gilimanuk hingga Hutan Cekik Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

balitribune.co.id | Negara - Masyarakat Kabupaten Jembrana tumpah ruah memadati kawasan Gilimanuk hingga Hutan Cekik pada Selasa (25/8/2026). Kedatangan ribuan warga dan pelajar ini guna menyambut kunjungan kerja perdana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang diagendakan melakukan groundbreaking Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan hutan Bali Barat.

Baca Selengkapnya icon click

Data 129 Ormas, Kesbangpol Badung Dorong Penataan dan Pemberdayaan

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 129 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah terdata hingga Agustus 2026. Ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya lingkungan hidup, seni budaya, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, serta kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.