Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembelian BBM Solar dan Pertalite Dibatasi, Antrean Kendaraan Pengisi BBM di Sejumlah SPBU di Karangasem Mengular

Bali Tribune/ ANTREAN - Nampak antrean kendaraan truk dan Pick Up di salah satu SPBU di Jalan Raya Kubu, Kecamatan Kubu, Karangasem.

balitribune.co.id | Amlapura - Sebagaian besar SPBU di Kabupaten Karangasem, Rabu (25/10/2023), mengalami kekosongan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite. Kondisi ini memicu terjadinya antrean panjang kendaraan Truk, Bus dan Minibus di sejumlah SPBU, di antarana di SPBU di Jalan Raya Kubu, Nusu, Kecamatan Kubu, dan di Jalan Raya Ababi, Kecamatan Abang, Karangasem.

Kendati BBM Solar dan Pertalite di dua SPBU tersebut kosong, namun puluhan kendaraan tetap memilih antre dan tidak mencari BBM keliling ke SPBU-SPBU, karena diyakini kondisinya sama dan khawatir jika keliling mencari BBM sisa BBM dalam tangki kendaraan mereka akan habis di tengah jalan. “Sudah sejak tiga bulan lalu seperti ini pak! Keliling juga belum tentu dapat minyak, jadi saya memilih antre saja pak, ketimbang mobilnya mogok di jalan,” ungkap I Wayan Suarta, sopir mobil Pick Up yang antre minyak di SPBU Kubu.

Di SPBU Kubu, Suarta mengaku telah antre hampir tiga jam, dan menurut informasi yang diperoleh dari pegawai SPBU, pasokan BBM Solar dan Pertalite dari Pertamina akan tiba pada sekitar pukul 13.00 Wita. Di SPBU Kubu sendiri ada puluhan kendaraan yang antre di sepanjang jalan. “Biasa setiap mau akhir tahun pasti begini, antre beli BBM dan banyak SPBU yang mengalami kekosongan BBM Solar dan Pertalite. Harapan kami Pertamina bisa menambah quota dan pasokan BBM ke SPBU agar tidak terjadi antrean seperti ini,” pinta Suarta.

Selain itu lanjut Suarta, saat ini pembelian BBM Solar dan Pertalite juga dibatasi oleh SPBU, dimana untuk satu kendaraan baik truk maupun minibus dan mobil pribadi hanya boleh membeli BBM Solar atau Pertalite mamaksimal Rp. 200.000 saja.

wartawan
AGS
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.