Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembelian Gas Elpiji 3 Kilogram Menggunakan KTP/KK Mulai Diterapkan

Bali Tribune / ELPIJI - Gas Elpiji 3 Kilogram di salah satu agen Gas Elpiji di Karangasem.

balitribune.co.id | AmlapuraAturan penggunaan KTP dan Kartu Keluarga (KK) dalam pembelian Gas Elpiji ukuran 3 Kilogram sudah mulai berlaku di Bali sejak 1 Januari 2024, dimana warga yang akan membeli Gas Elpiji harus mendaftarkan diri mereka di Pangkalan Gas Elpiji sebagai pemegang Merchandise Pertamina.

Di Kabupaten Karangasem, aturan pembelian Gas Elpiji 3 Kilogram dengan KTP/KK tersebut juga sudah mulai diterapkan, namun demikian belum banyak warga yang mengetahui dan mendaftarkan diri mereka sebagai penerima subsidi pembelian Gas Elpiji 3 Kilogram di Pangkalan.

I Nyoman Sudana, pengelola Agen Gas Elpiji 3 Kilogram di Subagan, Karangasem, menyebutkan jika memang aturan penggunaan KTP/KK untuk pembelian Gas Elpiji 3 Kilogram sudah ulai di terapkan. “Pada bulan Desember 2023 lalu kami juga sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat dan aturan itu sudah mulai diterapkan sejak 1 Januari 2024. Dari pengamatan kami, sepertinya masyarakat sudah mengetahui dan sudah banyak yang mendaftarkan diri mereka sebagai penerima subsidi Gas Elpiji 3 Kilogram di Pangkalan,” ucapnya.

Saat ini pesanan Gas Elpiji 3 Kilogram dari masyarakat masih normal dan tidak ada peningkatan, termasuk stok dan suplay Gas Elpiji 3 Kilogram dari SPBE juga sangat lancar. Berbeda dengan saat sebelum diterapkan aturan pembelian menggunakan KTP/KK, saat itu Agen hanya boleh melayani penjualan Gas Elpiji 3 Kilogram ke Pangkalan dan Pangkalan hanya boleh menjual ke Kios/Warung pengecer sesuai jatah, setelah aturan tersebut diberlakukan, masyarakat saat ini juga bisa meembeli Gas Elpiji 3 Kilogram langsung ke Pangkalan maupun Agen dengan membawa KTP/KK.

“Sekarang masyarakat sudah bisa membeli Gas Elpiji 3 Kilogram langsung ke Agen dan ke Pangkalan, dengan membawa KTP/KK,” sebutnya. Namun demikian tetap pembelian dibatasi hanya 4 tabung setiap bulannya.

wartawan
AGS
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Monsun Asia Aktif Picu Angin Kencang dan Peningkatan Tinggi Gelombang, Pelaku Wisata Bahari Diimbau Waspada

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dalam akun resminya, bmkgbali pada Rabu (21/1) mengimbau masyarakat Bali untuk tetap waspada potensi cuaca ekstrem tanggal 21-27 Januari 2026. Pada periode tersebut sebagian besar wilayah Bali sudah memasuki puncak musim hujan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Bali: Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada BPD Bali Dapat Ditetapkan Menjadi Perda

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Laporan Dewan terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dan Sikap/Keputusan Dewan yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bal

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi Bawaslu dan Diskominfosan Bangli Perketat Pengawasan di Ruang Siber

balitribune.co.id | Bangli - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangli resmi menjalin sinergi strategis dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Bangli. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Publikasi Pengawasan Partisipatif dalam Pemilu dan Pemilihan yang bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Bangli, Rabu (21/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.