Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemberhentian Sementara Perbekel Desa Satra, BKD Diperintahkan Minta Rekomendasi Kemendagri

Ir Gde Putu Winastra.

BALI TRIBUNE - Dengan telah ditetapkannya Perbekel Desa Satra Ni Made Ratnadi sebagai tersangka kasus korupsi alokasi dana desa (ADD) Desa Satra, oleh Kejaksaan Negeri Klungkung, nasib perbekel wanita satu-satunya di Kecamatan Klungkung ini berada di ujung tanduk. Karena yang bersangkutan tinggal menunggu waktu pemberhentian sementara  sebagai Perbekel Desa Satra.

Pjs Bupati Klungkung Wayan Sugiada ditemui saat jumpa pers menyebutkan, usulan pemberhentian Ni Made Ratnadi segera dibawa Kemendagri oleh BKD Klungkung untuk dimintakan persetujuan pemberhentiannya sebagai perbekel karena Bupati difinitif masih berhalangan cuti.

Menurut Sugiada, dasar hukumnya karena sesuai penjelasan resmi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Klungkung Meyer Voltac Simanjuntak medio Maret lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lebih lanjut prosesnya sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap sebagai tersangka, hanya dimintakan rekomendasi saja ke Kemendagri di Jakarta.

Sekda Klungkung Ir Gde Putu Winastra beberapa saat yang lalu juga menyebutkan jika perbekel sudah berstatus tersangka korupsi sesuai aturan Perda no 12 tahun 2017, yang bersangkutan harus diberhentikan sementara. Namun dirinya mengaku masih mengkaji karena surat dari Kejaksaan Negeri Klungkung yang diterimanya.

Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung Wayan Suteja menyebutkan merujuk Perda Kabupaten Klungkung nomor 12 tahun 2017. Sesuai Perda tersebut, jika perbekel telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana korupsi secara jelas perbekel harus diberhentikan sementara.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka Korupsi ADD Desa Perbekel Desa Satra ya diberhentikan sementara, itu sanksinya. Kalau nanti tidak terbukti  saat masa peradilan dan masa jabatan masih, yang bersangkutan dikembalkan  jabatannya,” terang Suteja.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Pascatragedi KMP Tunu Pratama Jaya, Kapal Tak Layak Dilarang Beroperasi

balitribune.co.id | Negara - Pascamusibah tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali, puluhan kapal yang beroprasi melayani penyeberangan di jalur perairan Selat Bali telah diperiksa. Tidak sedikit ditemukan kapal yang dinyatakan tidak layak dan kini tidak diperbolehkan berlayar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rapat Dengar Pendapat Dewan Atasi Sampah di Jalur Pura Dalem Tampuagan

balitribune.co.id | Bangli - Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika turun langsung ke masyarakat menyikapi adanya keluhan jalan alternatif menuju Pura Dalem Tampuagan, Desa Peninjoan, Tembuku, Bangli yang justru dijadikan tempat pembuangan sampah oleh oknum masyarakat yang tak bertanggungjawab. Imbasnya, akses jalan menuju kawasan suci yang diempon oleh lima desa adat tersebut menjadi kumuh.

Baca Selengkapnya icon click

Sekolah Minim Siswa, Dewan Usulkan di Regrouping

balitribune.co.id | Bangli - Berkaca dari hasil Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025-2026 khususnya tingkat Sekolah Dasar di kabupaten Bangli ternyata ada beberapa sekolah minim siswa dan begitu juga sebaliknya ada sekolah kebanjiran siswa. Bagi sekolah yang minim siswa muncul usulan dari dewan agar sekolah tersebut diregrouping.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.