Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemberhentian Sementara Perbekel Desa Satra, BKD Diperintahkan Minta Rekomendasi Kemendagri

Ir Gde Putu Winastra.

BALI TRIBUNE - Dengan telah ditetapkannya Perbekel Desa Satra Ni Made Ratnadi sebagai tersangka kasus korupsi alokasi dana desa (ADD) Desa Satra, oleh Kejaksaan Negeri Klungkung, nasib perbekel wanita satu-satunya di Kecamatan Klungkung ini berada di ujung tanduk. Karena yang bersangkutan tinggal menunggu waktu pemberhentian sementara  sebagai Perbekel Desa Satra.

Pjs Bupati Klungkung Wayan Sugiada ditemui saat jumpa pers menyebutkan, usulan pemberhentian Ni Made Ratnadi segera dibawa Kemendagri oleh BKD Klungkung untuk dimintakan persetujuan pemberhentiannya sebagai perbekel karena Bupati difinitif masih berhalangan cuti.

Menurut Sugiada, dasar hukumnya karena sesuai penjelasan resmi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Klungkung Meyer Voltac Simanjuntak medio Maret lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lebih lanjut prosesnya sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap sebagai tersangka, hanya dimintakan rekomendasi saja ke Kemendagri di Jakarta.

Sekda Klungkung Ir Gde Putu Winastra beberapa saat yang lalu juga menyebutkan jika perbekel sudah berstatus tersangka korupsi sesuai aturan Perda no 12 tahun 2017, yang bersangkutan harus diberhentikan sementara. Namun dirinya mengaku masih mengkaji karena surat dari Kejaksaan Negeri Klungkung yang diterimanya.

Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung Wayan Suteja menyebutkan merujuk Perda Kabupaten Klungkung nomor 12 tahun 2017. Sesuai Perda tersebut, jika perbekel telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana korupsi secara jelas perbekel harus diberhentikan sementara.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka Korupsi ADD Desa Perbekel Desa Satra ya diberhentikan sementara, itu sanksinya. Kalau nanti tidak terbukti  saat masa peradilan dan masa jabatan masih, yang bersangkutan dikembalkan  jabatannya,” terang Suteja.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

United E-Motor Bali Diresmikan, Pilihan Baru untuk Kendaraan Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Kuta - Agung Metagreen Resmi Hadirkan United E-Motor Store di Bali, Perkuat Komitmen Kendaraan Ramah Lingkungan. Setelah  beroperasi sejak 1 Agustus, Agung Metagreen, distributor motor listrik United E-Motor meresmikan store terbarunya di Jalan Raya Kerobokan No. 88, Kuta Utara, Bali, pada Jumat (8/8).

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Semangat Nasionalisme, Polsek Dentim dan Desa Kesiman Kertalangu Kibarkan Merah Putih di Rumah Warga

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polsek Denpasar Timur (Dentim) bersama Pemerintah Desa Kesiman Kertalangu melaksanakan kegiatan pemasangan Bendera Merah Putih di rumah-rumah warga. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (7/8) di seputaran Banjar Kerta Jiwa dan Banjar Tohpati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Advokat Togar Gugat Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum, Togar Situmorang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Langkah hukum ini dilakukan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau 372 KUHP.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Ngebut Bahas Raperda Bale Kertha Adhyaksa

balitribune.co.id | Denpasar - Perkuat Penyelesaian Sengketa Adat di Tingkat Desa, Bali siap dadi pelopor Hukum Adat Formal . Terkait hal itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali bergerak cepat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa di desa adat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.