Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembina dan Ketua Yayasan ALM Tersangka Korupsi

KORUPSI - AKBP Nyoman Artana didampingi Kompol Wayan Artha memperlihatkan berkas yang disita sebagai barang bukti.

BALI TRIBUNE -  Dua pengurus Yayasan Al-Ma'ruf (ALM), yaitu Pembina pengurus yayasan berinisial H. MS (42) dan Ketua yayasan berinisial H MAN (38) menjadi tersangka dugaan penyalahgunaan dana APBD Kota Denpasar tahun 2016. Selain kedua pengurus yayasan, seorang wanita sebagai perantara berinisial SMS (43) juga menyandang status tersangka karena diduga turut serta.

Terungkapnya kasus ini setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat Nomor: LP/77/I/2018/Bali/Resta Dps, 19 Januari 2018 tentang dugaan penyalahgunaan dana bantuan hibah kegiatan perjalanan ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam oleh Yayasan Al-Ma’ruf bersumber APBDP Kota Denpasar Tahun Anggaran 2016.

Perbuatan tersebut dilakukan tersangka H. MAN selaku Ketua Yayasan ALM dan selaku pemohon hibah kegiatan perjalanan ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam pada APBD, tidak dapat mempertanggung jawabkan dana tersebut senilai Rp200 juta.

"Dalam prosesnya setelah dapat dana, kegiatan tersebut tidak dilaksakanakan. Dalam laporan pertanggung jawaban  mempergunakan nota dan kwitansi fiktif, dan dalam pengajuan permohonan tersebut dibantu tersangka H. MS dan SMS," ungkap Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana didampingi Kasat Reskrim Kompol Wayan Artha Ariawan, SIk, siang kemarin.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Bali menyatakan bahwa perbuatan tersangka  H. MAN tersebut telah mengakibatkan kerugian negara atau daerah sebesar Rp200 juta. Menariknya, setelah mengetahui kasus tersebut dalam proses penyidikan pihak kepolisian, tersangka mengembalikan uang Rp200 juta tersebut.

Sementara barang bukti yang disita polisi, yaitu satu berkas proposal Ketua Yayasan ALM Denpasar kepada Walikota Denpasar tanggal 25 Mei 2015, empat lembar dokumen perjalanan ziarah Wali Songo dan  dokumen pakaian seragam ziarah Wali Songo dan beberapa barang bukti lainnya.

wartawan
Redaksi
Category

Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng, 399 Dokumen Direkayasa, Negara Rugi Rp41 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali yang baru Dr. Catharina Muliana Girsang langsung tancap gas dalam membongkar kasus korupsi. Ini seiring ditetapkannya dua tersangka baru berkaitan dengan perkara penyelewengan bantuan rumah subsidi di Kabupaten Buleleng. Mereka masing - masing berinisial KB selaku pemilik dan Direktur PT Pacung Prima Lestari (Pengembang) dan IK ADP Relationship Manager Bank BUMN penyalur kredit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Temui Kajari,  Warga Segel Kantor Desa Sudaji

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat kecewa  tidak bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan,massa dari Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, bertindak anarkis. Kekecewaan  mereka memuncak dengan menyegel Kantor Desa Sudaji menggunakan kayu dan bambu serta spanduk.

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi #bluBuatBaik Inovasi Layanan Digital Banking Menjadi Katalis Perubahan Perilaku Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura - BCA Digital secara resmi menginisiasi peluncuran kolaborasi #bluBuatBaik Waste Station Bali bersama Bluebird, Rekosistem, dan Monez di Pool Taksi Bluebird, Jimbaran, Rabu (17/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Sudaji Kecam Kajari Buleleng Edi Irsan

balitribune.co.id | Singaraja - Sejumlah orang terlihat mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Selasa (16/12). Mereka bermaksud bertemu dengan Kepala Kejari Buleleng Edi Irsan Kurniawan untuk menanyakan tindak lanjut kasus laporan mereka terkait dugaan penyimpangan keuangan oleh Kepala Desa/ Perbekel Desa Sudaji, Kecamatan Sawan I Made Ngurah Fajar Kurniawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.