Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembinaan Pedagang BBM Eceran

PERTAMINI
PERTAMINI – Salah satu Pertamini pedagang BBM eceran di Bangli.

BALI TRIBUNE - Bagaikan jamur di musim hujan, bisnis menjual bahan bakar minyak (BBM) menggunakan alat seperti di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang dinamakan “Pertamini” mulai bermunculan di wilayah Bangli. Hingga kini pemerintah belum mengambil langkah-langkah terkait izin maupun tera literan. 

Kadis Perindustrian dan Perdagangan Bangli I Nengah Sudibia, Kamis (3/8), mengatakan produk Pertamini maupun penjualan BBM eceran lainnya merupakan produk ilegal. Sejauh ini pemerintah daerah hanya melakukan pembinaan terhadap pemilik usaha yang menjual BBM. “Kewenangan dari Pertamina untuk melarang, kami sebatas melakukan pembinaan dan pengawasan agar tidak ada masyarakat yang dirugikan” jelasnya.

Menurutnya, banyak dijumpai penjulan BBM secara eceran, dan sudah barang tentu kegiatan itu illegal, karena belum dilakukan uji tera. “Belum legal, sehingga kami belum bisa melakukan tera pada alat ukurnya,” ungkapnya.

Mantan Kabag Humas ini berharap PBU lebih mengutamakan pembeli yang membawa langsung kendaraanya, bukan pembeli yang membawa jerigen atau alat penampungan BBM lainya untuk dijual kembali.

Salah seorang penjual BBM “Pertamini” di seputaran wilayah Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli, mengaku  untuk mendaptkan BBM untuk dijula kembali membeli  di SPBU Bangli menggunakan jerigen dengan isian 30 liter. Disinggung terkait harga beli, wanita yang enggan menebutkan nama itu mengaku tidak tahu pasti karena yang biasa membeli adalah suaminya. “Tugas saya hanya menjual sementara untuk membeli BBM di SBPBU tugas suami saya,” ujarnya.

Saat ditanya alat yang digunakan menjual BBM, kata dia membeli di wilayah Tabanan dengan harga Rp 11 Juta. “Harga Rp 11 Juta karena dua isi penampungan, kalau yang satu sekitar Rp 8 Juta,” ungkapnya.

Sementara keberadaan pedagang BBM eceran atau pertamini dianggap sangat membatu, apalagi jarak SPBU dari Kubu sangat jauh. “Tidak ada masalah, yang penting adalah takaran minyak harus pas, walaupun harganya lebih mahal,” sebut Wayan Nurhayati.

wartawan
Agung Samudra
Category

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.