Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembobol Brankas Bumdes Desa Sakti Ternyata Warga Setempat

Bali Tribune/ TERSANGKA - Pelaku pembobol Brankas Bumdes Desa Sakti, Ketut Sastrawan adalah warga setempat.

balitribune.co.id | Semarapura  - Adanya pemberitaan pembobolan Brankas  milik Kantor Bumdes Sakti, Nusa Penida, ternyata pelaku yang diketahui bernama I Ketut Sastrawan alias Tekor (40) berasal dari Dusun Sakti, Desa Sakti, Nusa Penida. Dalam pemberitaan sebelumnya sempat tersangka pelaku mengaku asal Dusun Umanyar, Desa Nyalian, Banjarangkan, Klungkung.
 
Kepastian alamat pelaku pembobol brangkas ini dikemukakan langsung Kasubag Humas Polres Klungkung AKP Putu Gde Ardana, SH. Menurutnya, alamat yang tertera di KTP yang berhasil disita petugas, tersangka pelaku bernama Ketut Sastrawan, alamat Dusun Sakti, Desa Sakti, Nusa Penida. “Mohon diralat alamat pelaku Ketut Sastrawan sesuai KTP pelaku yang benar adalah Alamat Dusun Sakti Desa Sakti,Kecamatan Nusa Penida. Dia kelahiran Sakti 11 Juni 1981,” ujar AKP Putu Gde Ardana menegaskan alamat pelaku biar tidak salah kutip nantinya.
 
Keberhasilan pengungkapan kasus Curat pembobolan Brangkas milik Bumdes Desa Sakti ini melegakan semua pihak di Desa Sakti, karena sempat sekitar 2 bulan kasus tersebut belum bisa terungkap Polisi. Menurutnya pelaku I Ketut Sastrawan alias Tekor (40) tersebut ditangkap setelah menggadaikan salah satu sertifikat yang berhasil dicurinya.
 
Sementara itu Kapolsek Nusa Penida AKP I Gede Sukadana menyatakan kasus tersebut masih didalami sejauh mana keterlibatan pelaku. Apakah pelakunya dia sendiri atau ada keterlibatan orang lain? AKP I Gede Sukadana memastikan Tersangka Pelakunya tunggal Ketut Sastrawan ,dia berbuat sendiri dan tidak ada keterlibatan ada pelaku lainnya. “Pelaku sudah kita tangkap pada Sabtu (31/7/2021) lalu. Dan sekarang sudah kita tahan,” ujar AKP I Gede Sukadana.
 
Menurut AKP I Gede Sukadana, kasus pencurian brankas di Kantor Bumdes itu berawal dari laporan Perbekel Sakti, Ketut Partita (37) pada jumat 11juni 2021. Sekira pukul 09.00 wita. Dalam laporan disebutkan  kotak Berangkas yang disimpan di Kantor Bumdes Kembang Sakti.di Desa Sakti. Kec Nusa Penida hilang digondol maling. Dimana didalam kotak Berangkas Tersebut tersimpan surat-surat berharga lainya seperti 2 (dua) sertifikat dan 14 (empat belas BPKB) milik korban.
 
Setelah diselidiki, petugas kemudian mendapat informasi ada orang yang mengadaikan sertifikat di Br.Celuk Desa Kutampi. Orang yang menggadaikan sertifikat tersebut diketahui bernama Sastrawan (pelaku). Ia menggadaikan sertifikat tersebut kepada I Ketut Sudirata Astawa alias Manyik pada Selasa (29/6/2021) dengan meminjam uang sekitar Rp 25 Juta. “Setelah anggota kami meminta untuk menunjukkan sertifikat yang digadai, ternyata sertifikat bernomor 801 atas nama I Nyoman Kursa dengan alamat Br. Senangka, Desa Sakti tersebut merupakan salah satu sertifikat yang hilang dan dipakai jaminan/anggunan oleh warga Desa Sakti di Bumdes Kembang Sakti, Desa Sakti,” ujarnya saat pengungkapan kasus tersebut.
 
Yang jelas dalam kasus tersebut, menurut Sukadana, pihak Bumdes Kembang sakti, Desa. Sakti, Nusa Penida mengalami kerugian sebesarRp. 195.000.000 (seratus sembilan puluh lima juta rupiah).
wartawan
SUG
Category

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.