Diposting : 25 April 2023 18:48
ANA - Bali Tribune
balitribune.co.id | Mangupura - Pembongkaran menara telekomunikasi dan Base Transceiver Station (BTS) tak berizin di Kabupaten Badung akan kembali digeber pascalibur Lebaran 2023.
Tim Yustisi Pemkab Badung sedikitnya telah membongkar 23 dari 38 tower bodong. Sisanya sebanyak 15 menara dan BTS meski belum dibongkar namun sudah tidak dapat dioperasikan alias nonaktif karena aliran listriknya telah diputus.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara seluruh aliran listrik ke menara dan BTS telah diputus. Jadi meski belum dibongkar menara-menara bodong itu sudah tidak berfungsi. "Yang pasti semua aliran listriknya sudah diputus," ujarnya, Selasa (25/4).
Ditegaskan bahwa sebelum Hari Raya Lebaran Tim Yustisi Pemkab Badung telah membongkar 23 menara. Sementara sisanya akan dibongkar setelah hari raya Umat Islam ini.
“Yang sudah dibongkar sejumlah 23 buah," kata Suryanegara.
Sebagian besar menara yang belum dibongkar adalah berjenis monopole. Untuk pembongkarannya sendiri memiliki resiko dan tingkat kesulitan yang berbeda. Sehingga ia menargetkan akhir Mei 2023, pembongkaran monopole dapat terselesaikan. “Pembongkaran menara monopole ini butuh waktu, alat berat, resiko dan tingkat kesulitan yang lebih susah untuk membongkar atau menurunkan,” tegasnya.
Pihaknya pun menyebutkan, menara telekomunikasi dan BTS yang tidak memiliki izin terbanyak ada di Kecamatan Kuta Selatan. Sesuai data yang ditunjukkan, sebanyak 19 unit di Kuta Selatan, 10 unit di Kuta Utara, 4 unit di Abiansemal, 3 unit di Mengwi, dan 2 unit di Kecamatan Kuta.
Sekedar mengingatkan pembongkaran tower bodong ini diawali dengan turunnya Bareskrim Mabes Polri ke Pemkab Badung. Dimana Mabes Polri sampai memasang police line di tiga OPD lingkup Badung dan mengambil data-data yang berkaitan dengan tower.
Bupati Nyoman Giri Prasta sendiri sampai angkat bicara penyegelan tiga OPD ini.
Bupati Giri Prasta juga mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Bareskrim Mabes Polri, karena telah membantu Pemkab Badung dalam melaksanakan penertiban tower yang tidak mengantongi izin. “Jangan sampai ada tower-tower di Kabupaten Badung ini yang tanpa izin,” ungkapnya.
Ditambahkannya, saat ini ada 18 titik tower di Badung yang tidak mengantongi izin, yang awalnya disewakan untuk jaringan fiber optic smart city, namun seiring berjalan waktu ada oknum seluler yang ikut mendompleng memasang alat jaringan di moncong-moncong tower-tower tersebut. ”Inilah tower tanpa ijin yang perlu kita tertibkan,” tegasnya seraya menyebutkan mengikuti seluruh tahapan yang ada.
“Yang namanya usaha dan berusaha kami tidak akan gegabah, kita jangan fokus pada masalah namun seharusnya fokus pada solusi. Jujur ya, sebenarnya Perjanjian Kerjasama (PKS) sudah ada sebelum saya menjabat sebagai Bupati. Dan mau tidak mau saya selaku Bupati harus tanggung jawab dong dengan cara mengikuti mekanisme alur yang ada,” imbuhnya.