Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembuang Sampah Medis Diduga Oknum Pegawai RSU Sanjiwani

Bali Tribune/ RAPAT - Komisi IV DPRD Gianyar rapat membahas pembuangan sampah medis di Kelurahan Bitera, Gianyar, bersama DLH, Dinkes, dan RSUD Sanjiwani, Kamis (10/6/2021).

balitribune.co.id | Gianyar  - Teka-teki pelaku yang membuang sampah medis sembarangan di Kelurahan Bitera, pekan lalu, mulai teridenitifikasi. Dalam rapat antara Komisi IV DPRD Gianyar, bersama Dinas Lingkungan Hidup Gianyar, Dinas Kesehatan Gianyar dan RSUD Sanjiwani, Kamis (10/6/2021), terungkap jika oknum yang membuang sampah itu diduga seorang pegawai yang bertugas di RSUD Sanjiwani Gianyar.
 
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV Ni Made Ratnadi disebutkan jika terduga pembuang sampah medis secara sembarangan tersebut adalah oknum pegawai di RSUD Sanjiwani yang membuka praktik pribadi. Hal ini diungkap oleh anggota Komisi IV DPRD Gianyar Ngakan Ketut Putra. Hal ini diperkuat dengan nomer telepon yang terdapat pada tumpukan sampah medis di Bitera. Dimana ketika ditelpon, nomer tersebut adalah nomer seorang warga, yang habis berobat di sebuah praktik perawat di Gianyar. Namun dalam rapat, identitas terduga pelaku masih disembunyikan.
 
Namun demikian, Ngakan Putra tidak serta merta mengalamatkan kesalahan kepada pihak RSUD Sanjiwani. Sebab, perbuatan yang dilakukan oknum tersebut sudah di luar tugasnya di RSUD Sanjiwani.  "Saya akui, pengelolaan sampah medis di RSUD Sanjiwani sejuah ini sudah sangat bagus sesuai aturan yang ada. Hanya saja, dari informasi yang saya terima, orang yang membuang sampah itu di Bitera adalah oknum pegawai yang bekerja di RSUD Sanjiwani. Terkait persoalan hukumnya, biarlah aparat polisi yang menyelesaikan. Namun kami tetap inginkan agar RS Sanjiwani dan Dinas Kesehatan memberikan sanksi pada oknum tersebut, supaya ada efek jera," ujar Ngakan Putra.
 
Ketua Komisi IV Ni Made Ratnadi sangat serius dalam rapat tersebut sempat berang, karena pihak dari Dinas Kesehatan Gianyar tidak hadir. Hingga akhirnya, Ratnadi meminta staf DPRD Gianyar untuk menghubungi Dinas Kesehatan Gianyar agar segera hadir. Beberapa menit kemudian, muncul Sekdis Dinas Kesehatan Gianyar, Anak Agung Gede Suputra ke ruang rapat di Sekretariat DPRD Gianyar. Hingga di ruangan rapat langsung dimintai penjelasannya  terkait tindakan Dinkes Gianyar menyikapi adanya pembuangan sampah medis tersebut.
 
Lantaran Dinkes hanya mengaku sudah bersurat ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) agar memantau dan memperketat pengawasan anggotanya dalam mengolah sampah medis, dewan pun berang. Tidak puas atas jawaban tersebut, Ratnadi akhirnya meminta Dinkes Gianyar bersama DLH Gianyar melakukan langkah nyata. Yakni mendata praktik-praktik swasta dan praktik mandiri, mengecek pengelolaan sampah medisnya. "Kami mau agar praktik swasta dan praktik mandiri didata, dipastikan mereka telah mengelola sampah medis dengan baik, juga harus ada pengawasan terhadap pegawai rumah sakit pemerintah di luar jam kerjanya, jangan sampai terjadi lagi seperti ini. Termasuk izin prakteknya juga harus diperiksa," perintahnya.
 
Pada kesempatan itu, Wadir RSUD Sanjiwani Ida Ayu Made Sasih mengatakan, terduga pelaku pembuang sampah medis di Bitera tidak ada sangkut pautnya dengan RSUD Sanjiwani. Kata dia, jikapun terduga pelaku bekerja di RSUD Sanjiwani, sampah yang dihasilkan tidak berkaitan dengan Sanjiwani. Sebab sampah itu dihasilkan dari praktik mandiri yang dilakukan yang bersangkutan di luar jam kerjanya di Sanjiwani. "Di RSUD Sanjiwani, saya pastikan pengelolaan sampah medis sudah jelas. Kami bekerjasama dengan pihak ketiga. Kalau ada oknum yang melakukan kelalaian, tentunya atasan kami yang akan menegur. Dan untuk sanksinya, itu kewenangan Dinas Kesehatan," lemparnya.
 
Kepala DLH Gianyar Ni Made Mirnawati pun ikut ‘lepas tangan’ dengan dalih  pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam mengelola sampah medis.  Disebutkan, jika pihaknya hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis tempat penyimpanan limbah B3. “Kami di DLH Kabupaten hanya mengeluarkan  perizinan penampungan limbah sementara. Mereka wajib melakukan kerjasama dengan pihak ketiga," tegasnya. 
wartawan
ATA
Category

Hadiri Festival Imlek dan Cap Go Meh, Bupati Sanjaya Tegaskan Harmoni Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Senin, (9/3), Festival Imlek 2577 Kongzili dan Cap Go Meh di Tabanan dipadati ribuan warga yang tumpah ruah memadati Jalan Gajah Mada menuju Panggung Terbuka Garuda Wisnu Singasana untuk merayakan Parade serta Pentas Seni Budaya Nusantara. Kegiatan dibuka secara langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Siapkan Generasi Unggul, 130 Pelajar Bali Antusias Ikuti Sosialisasi AHM Best Student 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Ajang bergengsi bagi para pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk menunjukkan kemampuan dalam memaparkan gagasan serta karya inovatif bertajuk AHM Best Student (AHMBS) kembali digelar, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ramadan Penuh Berbagi, BPR Lestari Bali Distribusikan 2,6 Ton Beras ke Panti Asuhan di Delapan Kabupaten

balitribune.co.id | Denpasar - Suasana bulan suci Ramadan dimaknai dengan berbagi oleh BPR Lestari Bali. Melalui program "Lestari For Kids", bank ini menyalurkan bantuan pangan sekaligus memberikan edukasi literasi keuangan bagi anak-anak panti asuhan di Bali.

Selama dua hari, Sabtu hingga Minggu (7–8 Maret 2026), BPR Lestari Bali mendistribusikan 2.625 kilogram beras kepada 31 panti asuhan yang tersebar di berbagai wilayah di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Denpasar dan Gubernur Bali Ajak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, masyarakat, produsen maupun pelaku usaha. Penanganan sampah yang tidak tepat dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Satu Mangrove Sejuta Manfaat, Aksi Nyata Wagub Giri Prasta dan SMSI Bali Rawat Pertiwi

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah wartawan di Bali di bawah komando Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta melakukan Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Arboretum Park, Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3/2026). Giat ini diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 dan Ulang Tahun SMSI ke-9.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.