Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembuat KTP Palsu Dihukum 20 Bulan

raden
Raden Diaz Hadiman Syarief

Denpasar, Bali Tribune

Lagi, anggota jaringan perkara perdagangan manusia atau human trafficking di Kafe Shinta, Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, menerima vonis atau hukuman dari majelis hakim dalam persidangan di PN Denpasar. Setelah I Made Saduarsa alias Babe (46) selaku pemilik kafe dihukum 4,5 tahun penjara dan Elin Herlina (32) dihukum 4 tahun penjara dalam persidangan Senin (27/6), selanjutnya Selasa (28/7) giliran terdakwa Raden Diaz Hadiman Syarief yang bertugas membuat KTP palsu mendapat hukuman.

Kesempatan sidang Selasa (28/6), majelis hakim yang diketaui Gede Ginarsa menjatuhkan vonis satu tahun dan delapan bulan (20 bulan,-red) penjara untuk terdakwa Raden Diaz Hadiman Syarief, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 jo pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Setelah membacakan hal memberatkan dan meringankan, Raden Diaz Hadiman Syarief dijatuhi hukuman oleh majelis hakim. “Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan hukuman satu tahun dan delapan bulan dikurangi masa penahanan,” tegas majelis hakim dalam amar putusannya.

Mendengar putusan yang cukup ringan, Raden Diaz Hadiman Syarief langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. “Kami masih pikir-pikir,” tegasnya.

Dalam sindikat perdagangan anak di bawah umur, Raden Diaz Hadiman Syarief berperan sebagai pembuat KTP palsu. Ia bersama terdakwa Tri Budi Santoso (berkas terpisah,-red) memanfaatkan keahliannya sebagai desain grafis untuk membuat KTP palsu. Satu lembar KTP dihargai Rp500 ribu hingga Rp700 ribu. Pembuatan KTP palsu ini untuk memudahkan calon korban terbang ke Bali.

Dalam kasus ini, sudah ada beberapa terdakwa yang dijatuhi hukuman oleh PN Denpasar. Diantaranya Tri Budi Santoso yang juga berperan sebagai pembuat KTP palsu divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim yang sama. Sementaara hukuman paling berat harus ditanggung Made Saduarsa yakni 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara terdakwa Herlina, yang berperan sebagai pencari anak di bawah umur divonis 4 tahun.

wartawan
soegiarto
Category

Walikota Jaya Negara Terima Kunjungan Dubes Finlandia, Jukka-Pekka Kaihilah

baliutribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan resmi Duta Besar Finlandia untuk Republik Indonesia, Jukka-Pekka Kaihilah di Kantor Wali Kota Denpasar, Kamis (3/12). Pertemuan tersebut secara khusus membahas inovasi teknologi asal Finlandia untuk membantu Pemerintah Kota Denpasar dalam menangani persoalan sampah. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Tinjau Lokasi Bencana Pohon Tumbang di DTW Alas Pala Sangeh

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Putu Dendy Astra Wijaya dan Ni Putu Yunita Oktarini bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta   meninjau langsung lokasi bencana pohon tumbang di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Pala Sangeh, Abiansemal, Kamis, (4/12).

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.