Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembuat KTP Palsu Dihukum 20 Bulan

raden
Raden Diaz Hadiman Syarief

Denpasar, Bali Tribune

Lagi, anggota jaringan perkara perdagangan manusia atau human trafficking di Kafe Shinta, Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, menerima vonis atau hukuman dari majelis hakim dalam persidangan di PN Denpasar. Setelah I Made Saduarsa alias Babe (46) selaku pemilik kafe dihukum 4,5 tahun penjara dan Elin Herlina (32) dihukum 4 tahun penjara dalam persidangan Senin (27/6), selanjutnya Selasa (28/7) giliran terdakwa Raden Diaz Hadiman Syarief yang bertugas membuat KTP palsu mendapat hukuman.

Kesempatan sidang Selasa (28/6), majelis hakim yang diketaui Gede Ginarsa menjatuhkan vonis satu tahun dan delapan bulan (20 bulan,-red) penjara untuk terdakwa Raden Diaz Hadiman Syarief, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 jo pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Setelah membacakan hal memberatkan dan meringankan, Raden Diaz Hadiman Syarief dijatuhi hukuman oleh majelis hakim. “Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan hukuman satu tahun dan delapan bulan dikurangi masa penahanan,” tegas majelis hakim dalam amar putusannya.

Mendengar putusan yang cukup ringan, Raden Diaz Hadiman Syarief langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. “Kami masih pikir-pikir,” tegasnya.

Dalam sindikat perdagangan anak di bawah umur, Raden Diaz Hadiman Syarief berperan sebagai pembuat KTP palsu. Ia bersama terdakwa Tri Budi Santoso (berkas terpisah,-red) memanfaatkan keahliannya sebagai desain grafis untuk membuat KTP palsu. Satu lembar KTP dihargai Rp500 ribu hingga Rp700 ribu. Pembuatan KTP palsu ini untuk memudahkan calon korban terbang ke Bali.

Dalam kasus ini, sudah ada beberapa terdakwa yang dijatuhi hukuman oleh PN Denpasar. Diantaranya Tri Budi Santoso yang juga berperan sebagai pembuat KTP palsu divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim yang sama. Sementaara hukuman paling berat harus ditanggung Made Saduarsa yakni 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara terdakwa Herlina, yang berperan sebagai pencari anak di bawah umur divonis 4 tahun.

wartawan
soegiarto
Category

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click

Desa Adat Bongan Puseh Berharap Tradisi Mesuryak Kian Lestari

balitribune.co.id | Tabanan - Desa Adat Bongan Puseh berharap tradisi Mesuryak kian lestari setelah ditetapkan sebagai warisan budaya tidak benda (WBTB) oleh Pemerintah Pusat pada 15 Oktober 2025 lalu.

Selain terpelihara kelestariannya, tradisi Mesuryak yang sebagian besar dilaksanakan warga Desa Adat Bongan Puseh, bisa dikemas menjadi suatu atraksi budaya untuk kepentingan diversifikasi wisata di Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Alas Kedaton “Panen” Turis

balitribune.co.id | Tabanan - Galungan dan Kuningan, menjadi waktu sangat berharga bagi Manajemen Operasional Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Kedaton di Desa Kukuh, Kecamatan Marga. Di momen itu, terutama Umanis Galungan, objek wisata alam berupa hutan yang menjadi habitat kawanan monyet ini banyak dikunjungi turis baik domestik maupun mancanegara.

Baca Selengkapnya icon click

DJP Bali Catat Kinerja Positif Penerimaan Pajak Tumbuh 10,32 Persen

balitribune.co.id | Denpasar - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatatkan kinerja positif sepanjang 2025. Hingga Oktober, penerimaan pajak berhasil dihimpun sebesar Rp13,07 triliun, atau 72,68% dari total target tahunan yang dipatok Rp17,99 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.