Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembukaan Pariwisata Ubud Setelah Vaksinasi Kedua

Bali Tribune/CATUS PATA - Suasana Catus Pata Ubud.
balitribune.co.id | Gianyar - Pelaku wisata di Ubud masih harus bersabar hingga beberapa bulan. Karena pembukaan pariwisata Ubud hingga kini masih menunggu tuntasnya vaksinasi tahap kedua, setidaknya hingga bulan Mei mendatang. Setelah itu pembukaan pariwisata ini akan diputuskan oleh Bupati Gianyar dan Gubernur Bali atas persetujuan pusat.
 
Hal itu ditegaskan oleh Kadis Pariwisata Gianyar Anak Agung Gde Putra, Senin (19/4/2021). Disebutkan, pihaknya saat ini masih menunggu tuntasnya vaksinasi tahap kedua. Karena skema pembukaan pariwisata Ubud masih menunggu tuntasnya vaksinasi tahap kedua. “Pembukaan pariwisata itu nantinya kewenangan dari Bupati Gianyar bersama Gubernur atas persetujuan pemerintah pusat. Skemanya setelah  Ubud benar-benar dijadikan zona hijau," jelasnya.
 
Untuk itu, pihaknya dari Dinas Pariwisata bersama leading sektor terkait terus mengawal agar Ubud benar-benar menjadi zona hijau. Selain warga Kawasan Ubud sendiri, pekerja wisata baik hotel dan restoran sudah menjalani vaksinasi tahap pertama dan selanjutnya manunggu vaksinasi tahap kedua. “Akomodasi, restoran dan tempat wisata rencananya akan dibuka bersamaan saat dibukanya pariwisata di Bali. Apakah pembukaannya akan bersamaan dengan daerah wisata kabupaten lain, nanti pemerintah pusat yang putuskan. Kami di Kabupaten Gianyar sudah menyiapkan sepenuhnya Ubud sebagai zona hijau yang benar-benar siap," jelasnya.
 
Pada vaksin pertama April 2021, total vaksin yang diterima Pemkab Gianyar terkait Ubud zona hijau dari pemerintah pusat, sebanyak 43 ribu var vaksin jenis astrazeneca. Dari total tersebut, telah disuntikkan pada masyarakat di empat/desa kelurahan Ubud dan pekerja pariwisata sebanyak 24 ribu var. Sebanyak 6.000an var vaksin dibawa ke  Desa Peliatan, yang menjadi pendamping empat/kelurahan Ubud zona hijau. 
wartawan
Nyoman Astana
Category

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perajin Pelinggih Keluhkan Penurunan Kualitas Bahan Batu Alam

balitribune.co.id | Bangli - Perajin batu alam di Kabupaten Bangli saat ini kerap menerima permintaan pesanan dari kalangan rumahtangga, akomodasi wisata dan pihak pengelola Pura. Batu alam yang dijadikan bahan untuk membuat Pelinggih atau bangunan suci umat Hindu Bali, ketersediaannya masih memadai namun terjadi penurunan kualitas batu alam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.