Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Pemkot Denpasar Usulkan 5 Ranperda, Dewan Usulkan 1 Ranperda Inisiatif

Bali Tribune/ Wakil Wali Kota Denpasar, Arya Wibawa saat menghadiri Pembukaan Sidang Paripurna ke-27 Masa Persidangan III DPRD Kota Denpasar yang dipimpin Wakil Ketua DPRD di Gedung DPRD, Selasa (7/12).


balitribune.co.id | Denpasar -  Pembukaan Sidang Paripurna ke-27 Masa Persidangan III DPRD Kota Denpasar digelar pada Selasa (7/12). Sidang yang digelar secara daring dan luring ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira yang dihadiri Wakil Wali Kota Denpasar, Arya Wibawa.

Dalam kesempatan tersebut Pemkot Denpasar mengusulkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kelimanya yakni Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung; Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing; Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah. Sementara itu DPRD Kota Denpasar mengusulkan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Wali Kota Denpasar, Jaya Negara dalam pidato pengantarnya yang dibacakan Wakil Wali Arya Wibawa mengatakan, penyusunan Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung menjadi suatu hal yang sangat krusial dalam menopang hampir seluruh aktivitas perekonomian nasional.

Selanjutnya, penyusunan Ranperda tentang Retribusi Pengesahan Perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Dimana, dalam Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, mengatur mengenai perubahan penggunaan istilah yang semula menggunakan istilah IMTA namun sehubungan dengan perubahan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi maka istilah IMTA diubah menjadi Rencana Penggunaan TKA.
Ketiga, Penyusunan Ranperda Kota Denpasar tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dilaksanakan guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik. Karenanya, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang cukup hanya 2 Level atau Eselon yang salah satunya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar.

Keempat, Penyusunan Ranperda Kota Denpasar tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Dimana, perlu dilaksanakan Perubahan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Penanaman Modal menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Sedangkan penyusunan Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

Dalam Ranperda ini terdapat beberapa materi pengaturan yang penting yang merupakan kebutuhan dari Pemerintah Kota Denpasar seperti halnya penyediaan pangan, Pengadaaan, pengelolaan dan penyaluran Cadangan Pangan Daerah, sehingga  dapat mewujudkan keterjangkuan pangan, baik dari pandangan fisik maupun ekonomi dalam upaya mewujudkan ketersediaan Pangan yang cukup bagi seluruh masyarakat di Daerah.

“Dari kelima Ranperda yang telah disampaikan, seluruhnya merupakan produk hukum daerah yang sangat penting dalam mengoptimalkan pelanan publik, memberikan prlindungan kesejahteraan kepada masyarakat dan juga menjamin kepastian hukum terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.

Sementara Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede dalam Pidato Pengantar yang dibacakan Ketua Bapemperda DPRD Kota Denpasar, AA Putu Gede Wibawa menjelaskan, Perlindungan dan pemberdayaan petani sangat penting di dalam perkembangan kehidupan yang semakin berkembang. Sektor pertanian memiliki pengaruh terhadap hajat hidup orang banyak serta mewujudkan kemajuan kesejahteraan umum.

“Kedudukan petani perlu dilindungi dan diberdayakan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar setiap orang guna mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan secara berkelanjutan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut tampak hadir secara daring Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Made Mulyawan Arya dan AA Ketut Asmara Putra, Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana Forkopimda Kota Denpasar dan Anggota DPRD Kota Denpasar.

wartawan
YAN
Category

Semangat Berbagi, Telkomsel Salurkan Hewan Kurban Iduladha 1447 H

balitribune.co.id | Jakarta - Sejalan dengan momen Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Telkomsel kembali menyalurkan bantuan hewan kurban kepada masyarakat melalui program CSR Sambungkan Senyuman di berbagai wilayah Indonesia yang merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Telkomsel dalam menghadirkan dampak sosial yang nyata.

Baca Selengkapnya icon click

Imbas SK Mandek Bantuan Dana Macet, Desa Adat Banyuasri Somasi MDA Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Desa Adat Banyuasri, Kecamatan Buleleng, resmi melayangkan somasi kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Langkah hukum ini diambil lantaran belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penetapan dan pengukuhan Kelian Adat beserta Prajuru Desa Adat Banyuasri untuk periode 2022–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Tetap Usut Kasus Penganiayaan Oknum Anggota DPRD Klungkung

balitribune.co.id | Gianyar  - Meskipun dikabarkan telah ada pencabutan laporan dan kesepakatan damai, kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Klungkung terhadap seorang sopir kini memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar menegaskan tetap mendalami kasus ini dengan meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Baca Selengkapnya icon click

Topang Kas Daerah, Sektor Kuliner Sumbang Pajak Tertinggi di Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar terus menggenjot penerimaan kas daerah dari sektor pajak. Berdasarkan data hingga 25 Mei 2026, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Denpasar tercatat telah mencapai Rp735.353.609.579,63.

Capaian ini setara dengan 41,66 persen dari total target APBD Induk tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp1,76 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah ASF, Distan Tabanan Perketat Biosekuriti Ternak Babi

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan mengambil langkah cepat untuk mencegah penyebaran penyakit menular pada ternak babi di wilayahnya. Upaya ini dilakukan menyusul meningkatnya kewaspadaan terhadap ancaman penyakit hewan menular seperti African Swine Fever (ASF) dan penyakit menular lainnya yang berpotensi menyerang ternak babi milik masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.