Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembunuh Wanita Slovakia Dituntut 20 Tahun Penjara

Bali Tribune/ SIDANG - Terdakwa saat menjalani sidang secara daring dari Lapas Kerobokan.


balitribune.co.id | Denpasar  - Lorens Parera (31), pria asal Sorong, Papua Barat, mulai meratapi nasibnya usai dituntut maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Denpasar, Kamis (10/6/2021). Terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang wanita berkebangsaan Slovakia, Adriana Simeonova, ini dituntut 20 tahun penjara. 
 
Jaksa I Made Lovi Pusnawan, mengatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur sengaja saat membunuh Adriana dengan mengunakan pisau belati. Perbuatan sadis itu juga didahului rencana karena terdakwa sudah membawa pisau belati dari tempat tinggal sebelum bertemu dengan korban. 
 
Setelah menimbang fakta tersebut, Jaksa Lovi meminta majelis hakim supaya menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu, terdakwa juga harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. 
 
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara," pinta Jaksa Lovi kepada majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai. 
 
Terdakwa menghadiri sidang dari Lapas Kerobokan. Menanggapi tuntutan itu, penasihat hukum terdakwa berniat mengajukan pembelaan tertulis. "Mohon waktunya, Yang Mulia, kami akan mengajukan pledoi tertulis," kata Aji Silaban, anggota tim pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar. Hakim pun memberi waktu satu minggu kepada penasihat hukum terdakwa menyiapkan pembelaannya.
 
Seperti diketahui, peristiwa berdarah ini terjadi Senin, 18 Januari 2021 sekitar Pukul 19.00 WITA di rumah korban, Jalan Pengiasan III No 88 Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar. 
Lorens tega membunuh korban lantaran korban meminta kembali sepeda motor Kawasaki DK 4196 FI, Type ER250C yang dihadiahinya. Lorens makin tersakiti ketika korban juga memutus sepihak hubungan asmara mereka. 
 
"Jika tidak dikembalikan terdakwa akan dilaporkan ke Kepolisian. Kemudian timbul niat terdakwa membunuh korban. Niat tersebut terdakwa laksanakan dengan membawa pisau belati yang terdakwa simpan di saku mantel / jas hujan yang terdakwa pakai saat mendatangi rumah korban," beber Jaksa Lovi. 
 
Setiba di rumah korban, terdakwa sempat meminta maaf kepada korban. Namun, korban menolak sembari mengusir terdakwa dari rumahnya. Saat itulah, terdakwa menusuk korban dengan pisau belati yang dibawanya.
 
Saat korban jatuh bersimbah darah, terdakwa kemudian mengambil handphone milik korban lalu membuangnya ke semak-semak dan mencuci pisau belati kolam untuk menghilang jejak. Terdakwa kemudian pergi dari rumah korban. 
wartawan
VAL
Category

Kualitas Ogoh-ogoh Meningkat Pesat, Juri Puji Semangat Yowana Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Antusiasme sekaa teruna dan yowana dalam menyambut Hari Raya Nyepi tahun ini menunjukkan peningkatan signifikan. Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung mencatat tingkat kerampungan karya ogoh-ogoh di seluruh wilayah "Gumi Keris" telah mencapai 95 persen saat penilaian tingkat zona berakhir pada Sabtu (21/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kadinkes Badung: Kebijakan 5 Hari Poli RSD Mangusada Wewenang Direktur

balitribune.co.id I Mangupura - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Badung dr I Made Padma Puspita, menegaskan bahwa kebijakan operasional di RSD Mangusada, termasuk rencana uji coba pelayanan Poliklinik 5 hari kerja, adalah wewenang Direktur RSD Mangusada. "Dinkes tidak di posisi menyetujui atau tidak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satu Rumah di Sibangkaja Terendam Banjir, Camat Abiansemal : Rumah Lebih Rendah dari Jalan

balitribune.co.id I Mangupura - Satu rumah milik warga Banjar Sangging, Desa Sibangkaja, Kecamatan Abiansemal, Badung ikut terendam banjir, pada Selasa (24/2/2026). Genangan air setinggi lutut orang dewasa ini bahkan masih bertahan sampai Rabu (25/2/2026).

 

Baca Selengkapnya icon click

Jantung Pariwisata Bali Terendam, Kerugian Ekonomi Capai Miliaran Rupiah

balitribune.co.id I Mangupura -  Hujan deras yang mengguyur wilayah Badung dan Denpasar pada Selasa (25/2/2026) menyisakan duka bagi pelaku industri pariwisata. Kawasan primadona seperti Kuta, Legian dan Seminyak berubah menjadi lautan air, memicu kerugian material masif yang ditaksir menyentuh angka miliaran rupiah. Kondisi ini bukan sekadar musibah alam biasa, melainkan ancaman serius bagi reputasi Bali di mata internasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Lebaran, Tarif Bus AKAP di Tabanan Melonjak 70 Persen

balitribune.co.id I Tabanan - Harga tiket bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Pesiapan, Tabanan, melonjak hingga 70 persen menjelang arus mudik Lebaran 2026. Kenaikan tarif ini dipicu oleh tingginya permintaan kursi serta penyesuaian tarif musiman untuk jadwal keberangkatan pada 16 hingga 18 Maret 2026 mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

BPBD Karangasem Catat 29 Kejadian Bencana

balitribune.co.id I Amlapura - Hujan lebat yang mengguyur sebagian besar wilayah di Kabupaten Karangasem, mengakibatkan terjadinya bencana banjir dan pohon tumbang di sejumlah titik. Di Desa Labasari, Kecamatan Abang, Karangasem, pohon berukuran besar tumbang dan menghantam bangunan serta mobil Pick Up milik salah satau warga setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.