Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemegang KIA di Klungkung Dimanjakan

Bali Tribune/ Komang Dharma Suyasa.
balitribune.co.id | Semarapura - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Klungkung menggandeng pihak perusahaan untuk merangsang agar masyarakat semangat dalam mengurus Kartu Identitas Anak (KIA). Inovasi program ini dinamakan Mitra Kumara (Diskon Untuk Pemegang KIA), maka setiap anak yang memegang KIA berbelanja terhadap perusahaan yang sudah diajak kerjasama oleh Disdukcapil mendapat potongan harga alias diskon.
 
Setidaknya sampai saat ini sudah ada 11 outlet dari 9 perusahaan yang diajak kerjasama, pemberian nilai diskon pun dikembalikan kepada masing perusahaan dengan rata-rata diskon dari 5 persen sampai 10 persen, sehingga tidak ada paksaan. Sebagai timbal balik Disdukcapil mempromosikan perusahaan tersebut baik lewat media sosial (Medsos) maupun lewat seleberan (diflet). "Program ini sudah kami terapkan sejak Kamis (2/1) lalu lewat MoU selama setahun, perusahaan yang kami ajak kerjasama bergerak di bidang kuliner, bimbingan belajar (Bimbel) dan wahana rekresasi di wilayah Klungkung," ujar Kadisdukcapil Klungkung, I Komang Dharma Suyasa, saat dihubungi Selasa(14/1).
 
Dijelaskan, program Mitra Kumara ini untuk merangsang masyarakat untuk mengurus KIA, karena KIA belum begitu populer di masyarakat. Setidaknya sebelum menjalanin kerjasama dengan perusahaan animo masyarakat yang mengurus KIA rata-rata 15 orang dalam sehari sedangkan ketika program ini berjalan rata-rata 50 anak yang mengurus KIA dalam sehari. "Anak dari usia 0-usia 17 tahun kurang sehari, anak itu wajib memiliki KIA," ujarnya.
 
Komang Dharma Suyasa menyatakan untuk jumlah anak yang wajib KIA di Gumi Serombotan ini sebanyak 52.000 orang, sementara hingga 2019 anak yang sudah memiliki KIA 20.000 orang. "Kita berharap bagi orang tua anak yang belum memiliki KIA agar segera mengurus, karena itu demi kebaikan anaknya. Persyaratannya cukup membawa foto copy KK akta kelahiran dan pas foto anak di atas 5 tahun 3 x4 warna, untuk anak usia 0 - di bawah 4 tahun tidak isi foto," ujarnya. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.