Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemegang KIA di Klungkung Dimanjakan

Bali Tribune/ Komang Dharma Suyasa.
balitribune.co.id | Semarapura - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Klungkung menggandeng pihak perusahaan untuk merangsang agar masyarakat semangat dalam mengurus Kartu Identitas Anak (KIA). Inovasi program ini dinamakan Mitra Kumara (Diskon Untuk Pemegang KIA), maka setiap anak yang memegang KIA berbelanja terhadap perusahaan yang sudah diajak kerjasama oleh Disdukcapil mendapat potongan harga alias diskon.
 
Setidaknya sampai saat ini sudah ada 11 outlet dari 9 perusahaan yang diajak kerjasama, pemberian nilai diskon pun dikembalikan kepada masing perusahaan dengan rata-rata diskon dari 5 persen sampai 10 persen, sehingga tidak ada paksaan. Sebagai timbal balik Disdukcapil mempromosikan perusahaan tersebut baik lewat media sosial (Medsos) maupun lewat seleberan (diflet). "Program ini sudah kami terapkan sejak Kamis (2/1) lalu lewat MoU selama setahun, perusahaan yang kami ajak kerjasama bergerak di bidang kuliner, bimbingan belajar (Bimbel) dan wahana rekresasi di wilayah Klungkung," ujar Kadisdukcapil Klungkung, I Komang Dharma Suyasa, saat dihubungi Selasa(14/1).
 
Dijelaskan, program Mitra Kumara ini untuk merangsang masyarakat untuk mengurus KIA, karena KIA belum begitu populer di masyarakat. Setidaknya sebelum menjalanin kerjasama dengan perusahaan animo masyarakat yang mengurus KIA rata-rata 15 orang dalam sehari sedangkan ketika program ini berjalan rata-rata 50 anak yang mengurus KIA dalam sehari. "Anak dari usia 0-usia 17 tahun kurang sehari, anak itu wajib memiliki KIA," ujarnya.
 
Komang Dharma Suyasa menyatakan untuk jumlah anak yang wajib KIA di Gumi Serombotan ini sebanyak 52.000 orang, sementara hingga 2019 anak yang sudah memiliki KIA 20.000 orang. "Kita berharap bagi orang tua anak yang belum memiliki KIA agar segera mengurus, karena itu demi kebaikan anaknya. Persyaratannya cukup membawa foto copy KK akta kelahiran dan pas foto anak di atas 5 tahun 3 x4 warna, untuk anak usia 0 - di bawah 4 tahun tidak isi foto," ujarnya. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.