Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pementasan Calonarang dengan Watangan 108 Orang Pecahkan Rekor MURI

Bali Tribune / REKOR MURI – Pementasan Calonarang dengan 108 Watangan dalam rangkaian Hari Sumpah Pemuda 2022 pecahkan Rekor MURI.

balitribune.co.id | TabananKomite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DPD Kabupaten Tabanan berkolaborasi dengan Yayasan Mandala Suci menggelar pementasan Calonarang yang berisikan 108 watangan atau orang yang mati suri. Acara yang berlangsung di Gedung Kesenian I Ketut Maria, Minggu (30/10) mendapatkan respon luar biasa dari publik.

Pementasan Calonarang yang bertujuan memecahkan Rekor MURI dengan menghadirkan 108 watangan ini merupakan bagian dari peringatan Sumpah Pemuda 28 Oktober yang digagas oleh KNPI Tabanan.

Pendiri Yayasan Mandala Suci Ir Nengah Atmaja mengatakan pementasan Calonarang kali ini mengambil judul Katundung Ratna Manggali. Soal persiapan sudah hampir rampung. Termasuk para sisia (murid) yang diberikan anugerah untuk menjadi watangan juga sudah siap.

Ia mengatakan, digelarnya pementasan Calonarang ini selain untuk meraih rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) dengan menampilkan 108 watangan, juga ingin melestarikan Calonarang. “Belum ada yang bisa dan yang berani menampilkan 108 watangan,” ujarnya.

Watangan yang akan dipersembahkan ini adalah sama dengan seda raga. Seda raga ini adalah melepaskan roh agar nyambung dengan yang disembah.

“Jadi badan ini syaratnya harus kaku, pucat, dan dingin layaknya bangke (mayat) yang diformalin,” ujarnya.

Untuk jumlah watangan 108 ini, menurutnya bermakna angka satu itu merujuk Tuhan yang Maha tunggal. Angka nol, juga merujuk Tuhan sunia atau kosong. Dan angka delapan artinya kehidupan tidak ada batasnya untuk mencari kebaikan.

“Jika dijumlahkan, angka 108 ini berjumlah 9. Sembilan ini adalah angka sakti Dewata Nawa Sanga,” terangnya.

Ketua KNPI Tabanan I Made Dwi Agung Sastrawan mengatakan, acara Calonarang merupakan bagian dari gelaran JongTa yang dilaksanakan selama dua hari mulai 29 hingga 30 Oktober 2022. Kegiatan ini menampilkan musik, berisi fun bike, diskusi hingga gelaran budaya Calonarang.

“Pada 2023, acara ini akan kami lanjutkan dengan kegiatan JongTaFes pada pertengahan tahun,” ujarnya. 

wartawan
JIN

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.