Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemerintah Berikan Insentif PPN untuk Tiket Pesawat Kelas Ekonomi, Harga Lebih Terjangkau

bandara
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Jakarta - Dalam upaya menekan lonjakan harga tiket pesawat menjelang Idulfitri serta mendorong pertumbuhan sektor transportasi udara, pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban masyarakat yang hendak mudik serta membantu pemulihan industri penerbangan nasional. Dengan adanya insentif PPN ini, diharapkan daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara meningkat.

Berdasarkan PMK-18/2025, berikut ketentuan utama terkait insentif PPN untuk tiket pesawat kelas ekonomi:

1. PPN Ditanggung Penumpang – Penumpang tetap membayar PPN sebesar 5% dari tarif tiket pesawat kelas ekonomi.
2. PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) – Pemerintah menanggung 6% dari tarif tiket pesawat kelas ekonomi.
3. Cakupan Tarif – Insentif PPN ini mencakup tarif dasar (base fare), fuel surcharge, serta biaya tambahan lain yang dikenakan maskapai.
4. Periode Berlaku – Insentif ini berlaku untuk pembelian tiket dari 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan masa penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025.
5. Kewajiban Maskapai – Maskapai wajib menerbitkan faktur pajak atau dokumen setara serta melaporkan transaksi PPN DTP ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 30 Juni 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap transportasi udara.

“Pemberian insentif PPN DTP ini diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh tiket pesawat dengan harga lebih terjangkau. Dengan begitu, arus mudik Idulfitri tahun ini dapat berjalan lebih lancar,” ujar Dwi Astuti dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kebijakan ini dapat mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di [pajak.go.id](https://www.pajak.go.id).

wartawan
ARW
Category

Buka Musrenbang RKPD 2027, Bupati Tekankan Pembangunan Infrastruktur Untuk Pariwisata Berkualitas

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2027, yang ditandai dengan pemukulan gong, bertempat di Ruang Pertemuan Kertha Gosana, Puspem Badung, Senin (30/3).

Baca Selengkapnya icon click

Edukasi #Cari_Aman, Astra Motor Bali Bekali Karyawan PT Taurus Gemilang Group Waspadai Bahaya Microsleep

balitribune.co.id | Denpasar  – Astra Motor Bali terus mengkampanyekan keselamatan berkendara melalui edukasi #Cari_Aman. Minggu (29/3/2026), kegiatan edukasi safety riding digelar di kantor PT Taurus Gemilang Group Denpasar dengan melibatkan 35 karyawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Belanja Pegawai Lampaui Ambang Batas, Pemkab Klungkung Pastikan Belum Ada Rencana Putus Kontrak PPPK

balitribune.co.id I Semarapura - Besaran belanja pegawai pada Pemerintah Kabupaten Klungkung tercatat mencapai 34,13 persen, melampaui ambang batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). 

Baca Selengkapnya icon click

Belasan Incinerator Masih Mangkrak, DLHK Badung Tunggu Izin Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Belasan mesin incinerator milik Pemerintah Kabupaten Badung hingga kini belum dapat dioperasikan meskipun telah ada instruksi lisan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung memilih menunggu kelengkapan izin resmi dan hasil uji emisi sebelum mengaktifkan fasilitas tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.