Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemerintah Lakukan Konsolidasi untuk Pemulihan Pariwisata Bali

Bali Tribune / I Putu Astawa

balitribune.co.id | Bangli – Sejak adanya pandemi Covid-19, ada keraguan dari pelaku pariwisata terhadap segala kebijakan penanganan pandemi ini dan pemulihan pariwisata yang telah diambil oleh pemerintah. Maka, perlu dilakukan konsolidasi, penyamaan pandangan, gerak dan langkah menghadapi Covid-19 dalam rangka pemulihan kepariwisataan Bali. 

"Para pelaku pariwisata harus memahami langkah-langkah yang sudah dilaksanakan dan rencana aksi yang akan dilakukan untuk membangkitkan pariwisata Bali kembali khususnya serta rencana aksi untuk pembangunan Bali secara utuh. Dengan simakrama ini, pemerintah juga mencari masukan dari pelaku pariwisata terkait hal-hal teknis yang bisa dilakukan dalam rangka percepatan pemulihan pariwisata Bali," ucap Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Putu Astawa saat Simakrama Kepariwisataan ke 3, di Desa Penglipuran, Bangli, Selasa (20/10).

Pada kesempatan itu ia memaparkan dampak pandemi Covid-19 mengakibatkan lumpuhnya pariwisata Bali yang juga menyebabkan anjloknya ekonomi Bali secara umum. Dimana triwulan 2, pertumbuhan ekonomi Bali mencapai  -10,98%.

Pada kondisi normal, kontribusi pariwisata terhadap perekonomian Bali yaitu mencapai 53% terutama yang berkaitan dengan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi serta menampung tenaga kerja sekitar 1,1 juta orang. Akibat pandemi ini, terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 2.667 orang sedangkan yang dirumahkan sebanyak 73.631 orang. 

Sementara menurut anggota kelompok ahli pembangunan Provinsi Bali bidang Pariwisata, Ketut Jaman menyampaikan selama masa pemulihan pariwisata ini akan dilaksanakan simakrama sebanyak 6 kali. Dimana yang pertama dilaksanakan di Taman Sukasada Karangasem, kedua di Klungkung, metiga di Bangli, kemudian akam dilanjutkan ke Tabanan dan terakhir di Buleleng. 

Pada simakrama kali ini mengundang peserta sebanyak 100 orang yang merukapan pelaku pariwisata yang ada di Kabupaten Bangli. Serta menghadirkan narasumber yakni R. Kurteni Ukar selaku Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Putu Astawa, Kepala Kantor BI Perwakilan Bali Tri Nugroho, Kepala Dinas Kesehatanan Provinsi Bali Ketut Suarjaya. 

Simakrama ini juga dijadikan ajang untuk simulasi implementasi protokol kesehatan berbasis clean, healty, safety, environment (CHSE), yaitu kebersihan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan hidup dalam suatu kegiatan pariwisata khususnya kegiatan MICE. Materi yang disampaikan pada simakrama yakni program-program dan kebijakan terhadap pemulihan pariwisata yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat (Kemenparekraf) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali serta Tim Pemulihan Pariwisata Bali.

wartawan
Ayu Eka Agustini

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.