Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemerintah Perlu Waspadai Pergerakan FPI Baru

Bali Tribune/ Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Balitribune.co.id | Jakarta - Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi mengatakan pemerintah perlu mewaspadai pergerakan organisasi Front Persaudaraan Islam (FPI), sebab tokoh-tokoh di dalam organisasi yang disebut FPI baru itu sebelumnya juga aktif di Front Pembela Islam (FPI).
 
"Jadi menurut saya, memang pemerintah harus mengawasi itu," kata Islah, dalam pernyataannya, di Jakarta, sepeti dilansir Antara, Senin.
 
Ia mengatakan, pemerintah harus melindungi dan mengayomi masyarakat agar FPI baru tidak bergerak di bawah permukaan.
 
Menurut dia, sangat bahaya kalau ternyata ada pembiaran terhadap bentuk-bentuk baru, baik yang normatif maupun yang di bawah permukaan.
 
Pemerintah sebelumnya telah melarang kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam (FPI) dengan berbagai pertimbangan, antara lain kelompok yang dipimpin Rizieq Shihab itu dinilai tidak bisa memenuhi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai ormas, diduga mendukung ISIS, sering meresahkan masyarakat, dan terlibat tindak pidana.
 
Setelah dibubarkan, Front Pembela Islam berganti nama menjadi Front Persaudaraan Islam yang disebut FPI gaya baru, dengan deklarasi FPI baru yang ditandatangani eks petinggi Front Pembela Islam seperti Shobri Lubis, Muchsin Ali Alatas, serta Munarman.
 
Islah melanjutkan bahwa keputusan pemerintah melarang semua kegiatan, penggunaan logo dan atribut Front Pembela Islam sudah cukup rigid.
 
Keberadaan mereka, kata dia, juga dilarang dalam organisasi tanpa bentuk sehingga apapun produknya, pemerintah berwenang menghambat dan menindak organisasi yang telah dilarang.
 
"Jika tidak, maka pemerintah akan berkesan mandul dalam implementasi hukumnya," tuturnya.
 
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga meminta FPI benar-benar menjadi perhatian pemerintah.
 
Menurut dia, jika ada tokoh Front Pembela Islam mendaftarkan nama FPI baru maka sudah sewajarnya ditolak.
 
“Ya, kalau misalnya ada lagi yang mengajukan, tapi pengurus-pengurusnya sama, terutama memang dikenali mereka dari pengurus teras FPI, ya pemerintah dalam hal ini Kemenkumham perlu me-'review' kemudian menolak izinnya,” kata Sahroni.
wartawan
Hans Itta
Category

1.800 Siswa Akan Pentaskan Tari Kolosal Tatenger Agung

balitribune.co.id I Bangli - Ribuan siswa Sekolah Dasar (SD) dan SMP  akan kembali ambil bagian dalam pagelaran tari kolosal  untuk memeriahkan HUT Bangli yang ke-822. Seperti tahun sebelumnya, tari kolosal akan dipentaskan tanggal 10 Mei 2026 setelah acara pokok, upacara peringatan HUT Bangli di Alun-Alun Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bapenda Denpasar Gencarkan Klaster Digital, ASN Dilarang Nunggak Pajak

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar terus melakukan berbagai terobosan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Tidak hanya menyasar masyarakat umum, Bapenda kini mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Denpasar untuk menjadi contoh dalam ketaatan membayar pajak melalui kanal digital.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

ASN Hingga TNI/Polri Dikerahkan Atasi Tumpukan Sampah di Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mengerahkan ratusan personel gabungan dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri untuk menangani tumpukan sampah di seputaran Tabanan. Pengerahan ini dilakukan pada Selasa (5/5/2026) sore di sekitar 20 titik lebih lokasi, baik di Kecamatan Tabanan maupun di Kediri.

Baca Selengkapnya icon click

Imigrasi Jaring 62 WNA Pelanggar Aturan di Bali

balitribune.co.id I Denpasar - Sebanyak 62 warga negara asing (WNA) terjaring dalam operasi "Patroli Keimigrasian Dharma Dewata" yang digelar jajaran Imigrasi di wilayah Bali selama 20 hari terakhir. Puluhan WNA tersebut kedapatan melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga keterlibatan dalam aktivitas ilegal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.