Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemerintah Tetapkan Tarif Tertinggi RT-PCR Rp 495 Ribu untuk Pulau Jawa dan Bali

Bali Tribune / STANDAR UTAMA - Tes Swab berbasis PCR sebagai standar utama konfirmasi diagnosis Covid-19

balitribune.co.id | Denpasar – Batasan tarif tes PCR yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 05 Oktober 2020, kini dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasalnya, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp525ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. Abdul Kadir secara virtual, Senin (16/8) menjelaskan, evaluasi dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen-komponen berupa jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead dan komponen lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali,” jelas Abdul Kadir.

Kata dia, batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri. Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Sementara itu, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto mengatakan, BPKP melaksanakan evaluasi batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR berdasarkan permohonan dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, melalui Surat Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tanggal 13 Agustus 2021. 

Dikatakan, BPKP diminta bantuan untuk melakukan evaluasi batasan tarif tertinggi RT-PCR, karena terdapat penurunan harga beberapa komponen. Sehingga regulasi mengenai harga acuan tertinggi perlu disesuaikan.

“Penyesuaian harga acuan tertinggi tes Swab dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat agar memperoleh harga Swab PCR mandiri yang wajar,” tegas Iwan.

Ia menambahkan, dengan adanya penetapan tersebut, Kementerian Kesehatan mengimbau dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR.

Metode pemeriksaan RT-PCR merupakan salah satu jenis metode Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) yang saat ini dipergunakan oleh rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lain yang ditetapkan oleh menteri sebagai standar utama konfirmasi diagnosis Covid-19.

wartawan
YUE
Category

1.200 Layang-Layang Hiasi Langit Pantai Mertasari

balitribune.co.id I Denpasar - Langit Pantai Mertasari, Denpasar, dipenuhi sekitar 1.200 layang-layang dalam pelaksanaan Sekaa Pelayang Badung (SPB) Fest #4 yang berlangsung selama dua hari, 4–5 Juli 2026. Ribuan layang-layang dari berbagai kategori diterbangkan sebagai wujud pelestarian budaya sekaligus menjadi daya tarik bagi masyarakat dan wisatawan.

Baca Selengkapnya icon click

Kandang Ayam Broiler Terbakar, 15 Ribu Ekor Bibit Ayam Senilai Rp500 Juta Mati Terpanggang

balitribune.co.id I Amlapura - Warga di Desa Sangkan Gunung, Sidemen, Karangasem, Minggu (5/7/2026) dinihari dibuat panik oleh kejadian kebakaran hebat yang menghanguskan bangunan kandang  ayam milik I Made  Suambem, warga Dusun Sangkan Gunung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rayakan HUT ke-27, PP Polri Bali Perkuat Solidaritas Lewat Anjangsana dan Olahraga

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Persatuan Purnawirawan (PP) Polri tahun 2026, PP Polri Daerah Bali menggelar serangkaian kegiatan sosial dan kebugaran. Rangkaian acara diisi dengan kegiatan anjangsana kepada anggota yang membutuhkan serta olahraga bersama guna mempererat tali silaturahmi antaranggota.

Baca Selengkapnya icon click

Sampah Organik Dibatasi ke TPA Peh, Pemilahan Sampah di TPS Diperketat

balitribune.co.id I Negara - Kebijakan pembatasan total sampah organik yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Peh yang telah berlaku di Kabupaten Jembrana sejak Rabu (1/7/2026). Sistem pemilahan sampah di tingkat Tempat Pembuangan Sementara (TPS) diperketat. Bahkan setelah personil Satpol PP, kini Desa Adat mengerahkan aparatnya untuk penertiban pembuangan sampah liar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fishing Tournament 2026 Diserbu Ratusan Peserta, Bupati Sutjidra: Ini Strategi Promosi Wisata Bahari

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng terus menggenjot promosi wisata bahari melalui penyelenggaraan Bupati Buleleng Fishing Tournament 2026. Ajang memancing yang digelar di perairan laut Buleleng, Minggu (5/7/2026), itu sukses menarik minat ratusan peserta dari berbagai daerah di Bali hingga Pulau Jawa.

Baca Selengkapnya icon click

Rusak Parah, Kondisi Trotoar Selatan Anjungan Penelokan Memprihatinkan

balitribune.co.id I Bangli - Kondisi trotoar di sisi selatan Anjungan Penelokan, Kecamatan Kintamani, Bangli, sangat memprihatinkan. Sebagai kawasan obyek wisata, fasilitas umum tersebut mengalami kerusakan parah. Di sepanjang jalur tersebut terpantau di beberapa titik trotoar yang jebol.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.