Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemilik 0,78 gram Shabu Terancam 12 Tahun Penjara

Terdakwa Made Setiarta usai jalani sidang perdananya.

BALI TRIBUNE - Akibat memiliki Narkotika jenis shabu, Made Setiarta (39), terpaksa berurusan dengan hukum. Bahkan pria asal Sudaji, Buleleng ini harus siap menghadapi ancaman hukuman 12 tahun penjara setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya dengan dakwaan alternatif yakni Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai surat dakwaan yang dibacakan JPU Dewa Lanang Rahardja dihadapan majelis hakim diketuai Made Pasek, Selasa (26/6), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyebutkan  bahwa  perbuatan pidana terdakwa dilakukan di pinggir Jalan Pulau Moyo Gang Subak Sari Blok C di depan sebuah rumah No 9 di Banjar Ambengan, Desa Pedungan, Denpasar Selatan pada 6 Maret 2018 sekitar pukul 18.45 wita. "Terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman," ujar JPU Lanang pada dakwaan pertamanya. Perbuatan melawan hukum terdakwa ini bermula saat mengenal saksi Lukman (terdakwa pada berkas terpisah) sekitar November 2017 lalu. Dari perkenalan itu, keduanya saling tukar nomor kontak. Dengan tujuan agar bisa menyediakan narkotika. Sebelum tertangkap, terdakwa kebetulan mendapatkan pesanan dari Ketut Angga Yudi yang kini berstatus buronan. Atas permintaan itu, terdakwa menghubungi Lukman agar bisa mendapatkan sabu-sabu. "Dalam percakapan melalui telepon, terdakwa Made Setiarta memesan sabu 2F kepada Lukman berupa satu klip dengan berat bersih 0,78 gram seharga Rp 2,7 juta," beber Jaksa Lanang. Singkat cerita, terdakwa dan Lukman bertemu di seputaran Sidakarya. Terdakwa menerima sabu-sabu yang diperuntukan bagi Ketut Angga Yudi. Namun, saat itu terdakwa baru membayar Rp 300 ribu. Sisa pembayarannya baru akan dilunasi setelah Ketut Angga Yudi menerima sabu tersebut. Menjelang penangkapan terhadap terdakwa pada 6 Maret 2018 sekitar pukul 18.45, dua orang petugas Kepolisian ternyata sedang melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Pulau Moyo. Karena sebelumnya dua orang anggota Kepolisian tersebut sedang mendalami informasi dari masyarakat yang menyebutkan di sekitar wilayah itu sering dilakukan pengedaran dan penyalahgunaan narkotika. Tanpa disadari, terdakwa pun bergerak ke Jalan Pulau Moyo untuk menyerahkan sabu-sabu kepada Ketut Angga Yudi. Tapi belum sempat bertemu orang yang dicari, terdakwa lebih dulu tertangkap Polisi. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu pada lipatan baju kaos lengan panjang yang dikenakan terdakwa saat itu. Barang buktinya terdiri dari dua kemasan kecil dan masing-masing dikemas dalam dua kali bungkusan. Bungkusan pertama menggunakan lakban hitam. Bungkusan kedua menggunakan plastik sedotan. Selain digeledah, terdakwa juga sempat diinterogasi. Hingga muncullah nama Lukman yang terdakwa sebut orang yang dia hubungi untuk mendapatkan barang bukti sabu-sabu yang dibawanya tersebut. Lukman pun dipancing keluar. Dan sekitar pukul 21.00, Lukman berhasil ditangkap. "Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, serbuk kristal yang disita dari terdakwa benar mengandung sediaan metamphetamine dan terdaftar dalam narkotika golongan satu Nomor Urut 61 Lampiran Satu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Jaksa Lanang. Menanggapi isi dakwaa ini, terdakwa melalui pengacaranya menyatakan tidak mengajukan keberatan. Sehingga sidang terhadap terdakwa ditunda sampai minggu depan dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kawah Gunung Agung Keluarkan Asap Putih

balitribune.co.id | Amlapura - Kawah Gunung Agung kembali mengeluarkan asap putih tipis, berdasarkan video amatir yang beredar luas di media sosial, menunjukan adanya asap putih yang keluar dari kawah Gunung Agung. Terkait hal ini BPBD Karangasem terus berkoordinasi dengan Pos Pantau Gunung Agung, untuk Update terbaru aktifitas Gunung Agung.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Nataru 2025/2026 BMKG Ingatkan Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi dalam Rapat Koordinasi Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 yang digelar untuk memperkuat kesiapsiagaan nasional menjelang puncak mobilitas masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kabel Provider ‘Peslengkat’ Hingga Menjuntai Ketanah, Dinas Kominfo Segera Panggil Provider

balitribune.co.id | Singaraja - Keberadaan kabel jaringan internet yang membentang sepanjang jalan raya sangat dikeluhkan warga Kabupaten Buleleng. Selain semrawut dan tidak tertata rapi, kabel serat optik tersebut dikhawatirkan menimbulkan bahaya kecelakaan lalu lintas. Bahkan, jaringan kabel milik banyak provider itu sudah mengganggu keindahan dan estetika wajah kota.

Baca Selengkapnya icon click

Anggota DPRD Badung Made Yudana Hadiri Karya Ngenteg Linggih di Pura Batur Banjar Bedil, Baha

balitribune.co.id | Mangupura - Mewakili Ketua DPRD Badung, Anggota DPRD Made Yudana menghadiri karya ngenteg linggih, mupuk mepedagingan, mapedudusan agung, menawa ratna, mapeselang, mepadanan, medasar tawur balik sumpah madia di Pura Batur Banjar Bedil Desa Adat Baha, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Senin (1/12). Turut hadir dalam kesempatan itu Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung I Gede Eka Sudarwitha dan pejabat terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Yunita Oktarini Dampingi Wabup Hadiri HUT. Ke-41 ST. Praja Wisnu Murti Bongkasa

balitribune | Mangupura - Anggota DPRD Badung Ni Putu Yunita Oktarini  mendampingi Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-41 ST. Praja Wisnu Murti, Banjar Pengembungan, Desa Bongkasa, kecamatan Abiansemal Badung, Selasa (25/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.