Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemindahan Pedagang ke Pasar Loka Crana Kembali Diundur

Bali Tribune/ PEDAGANG - Aktivitas pedagang yang berjualan di bawah selasar Pasar Kidul Bangli, Minggu (4/8).
balitribune.co.id | Bangli - Pemindahan pedagang yang selama ini berjulan di bawah selasar Pasar Kidul Bangli dan pemindahan pedagang kain ke pasar Loka Crana Bangli kembali diundur. Sesuai rencana pedagang sudah harus pindah tangal 5 Agustus (hari ini). Sebelumnya para pedagang sepakat untuk pindah setelah hari Raya Galungan dan Kuningan.
 
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli I Nengah Sudibya saat dikonfirmasi mengatakan untuk pemindahan pedagang kain dari Pasar Kidul ke pasar Loka Crana awalnya akan dilakukan setelah hari raya Kuningan. Namun karena pedagang masih harus melakukan penataan tempat, pedagang minta tambahan waktu untuk pindah. “Pedagang memang sudah mengambil kunci, para pedagang masih melakukan penataan tempat, akan tetapi kami memberikan dead line waktu sampai akhir bulan ini  para pedagang sudah harus pindah,” ungkapnya, Minggu (4/8).
 
Lebih lanjut, pejabat asal Desa Penglipuran, Kelurahan Kubu ini, menyampaikan untuk pedagang  di pasar Kidul yang berjualan di bawah selasar, juga meminta waktu untuk pindah dengan alasan yang sama. Sejatinya untuk pedagang yang berjualan di bawah selasar bagian utara  sudah bisa dipindahkan. Disinggung soal terus mundurnya pemindahan pedagang, Nengah Sudibia, memastikan pemindahan pedagang tidak akan mundur lagi. “Kami pastikan bulan ini sudah pindah dan tertata rapi para pedagang ini. Kami juga tidak ingin upaya penataan terus diundur. Hanya saja ini kami berikan kebijakan karena hari raya,” tegasnya.
 
Sebut I Nengah Sudibya, dengan pemindahan pedagang kain ke pasar loka crana setidaknya mampu mengatasi masalah kekroditan pasar Kidul, dimana seluruh pedagang dibawah selasar akan berjualan diatas, begitupula untuk pedagang yang selama ini ini berjualan di atas trotoar akan semuanya tertampung diatas. “Untuk bawah selasar akan dimanfaatkan untuk lahan parkir sepeda motor, sehingga  tidak ada lagi pengunjung pasar yang parkir di  badan jalan seperti saat ini,” jelasnya. (u)
wartawan
Agung Samudra
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bentengi Siswa dari Narkoba, DPRD dan Pemkab Perlu Pastikan Sosialisasi Tak Sekadar Seremonial

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, kembali mengingatkan pentingnya pencegahan  penyalahgunaan narkoba sejak usia sekolah.

Pesan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK TI Global, Kuta Utara, Rabu (15/7), yang dirangkaikan dengan penyuluhan bahaya narkoba bagi siswa baru.

Baca Selengkapnya icon click

Karya di Pura Dalem Sempidi, Pemkab Badung Gelontorkan Hibah Rp1,9 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta didampingi Ketua WHDI Kabupaten Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Dalem Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Selasa (14/7). Kehadiran ini merupakan bagian dari rangkaian Karya Agung yang diselenggarakan oleh desa adat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinsos Badung Raih Nilai Tertinggi Penilaian Ombudsman, Bupati Minta Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Sosial Kabupaten Badung meraih nilai tertinggi dalam penilaian unit layanan Ombudsman Republik Indonesia dengan skor 89,59. Atas capaian tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Dinas Sosial Badung I Gde Eka Sudarwitha di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (14/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

PP Akomodasi Calon Tunggal di Pilkel, Komisi I dan DPMD Tabanan Pilih Tunggu Permendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Komisi I DPRD Tabanan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sedang menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan teknis pelaksanaan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak pada 2027.

Langkah ini dilakukan untuk mengatur mekanisme calon tunggal yang kini telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 untuk melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.