
balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melakukan pendataan ulang terhadap bangunan dan tempat usaha yang ada di kawasan Pantai Balangan, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Pendataan ini tentu saja bikin deg-degan pemilik bangunan dan usaha di pinggir pantai tersebut. Pasalnya, pendataan ini dilakukan ditengah proses pembongkaran puluhan bangunan melanggar di Pantai Bingin, Desa Pecatu.
Ditemui usai menghadiri rapat paripurna DPRD, Senin (28/7), Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa membantah kalau pendataan yang dilakukan oleh jajarannya sebagai tindak lanjut dari pembongkaran bangunan ilegal di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan. Menurut dia pendataan ini tidak semata-mata untuk pembongkaran, namun sebagai upaya menata pariwisata di Kabupaten Badung.
“Saya kira semua di wilayah Badung ini akan dilakukan pendataan, dan itu dilakukan bukan karena pembongkaran Pantai Bingin,” ujarnya.
Pendataan bangunan dan usaha pariwisata akan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan semua bangunan dan usaha di sektor ini sesuai dengan ketentuan. “Itu (pendataan, red) sudah dilakukan secara rutin oleh perangkat daerah terkait," kata Adi Arnawa.
Bupati asal Pecatu ini juga memastikan bahwa pemerintah tidak ada niatan untuk mencari-cari kesalahan masyatakat dan pengusaha.
"Dalam hal ini Satpol PP, termasuk PUPR itu akan kita lakukan terus tidak harus menunggu pembongkaran di Pantai Bingin,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara membenarkan pihaknya tengah melakukan pendataan pada sejumlah tempat usaha yang ada di kawasan Pantai Balangan. Apa hasilnya?
Ia mengatakan dari hasil pendataan ada 20 tempat usaha yang masih buka dan tutup. Namun demikian, pihaknya akan melakukan validasi terhadap hasil pendataan yang diperoleh.
“Untuk pendataan mentah kita sudah lakukan secara fisik. Namun patut dicurigai bangunan itu melanggar atau illegal karena di sempadan pantai," ungkapnya.
Hasil pendataan ini, kata Suryanegara akan dicocokan dengan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) apakah bangunan dan usaha tersebut melanggar atau tidak.
"Data ini kita validasi ke BPN dulu, agar sesuai aturan. Karena kita ingin melangkah sesuai dengan SOP dan tidak grasa grusu,” katanya.
Suryanegara menambahkan bahwa hasil pendataan tersebut selanjutnya akan diberikan kepada Satpol PP Provinsi Bali guna dilakukan pendalaman terkait dengan kelegalan bangunan. “Nanti kita akan klarifikasi kembali kepastian datanya," tukasnya.